Akhir-akhir ini berita ''pembongkaran rumah tanpa IMB'' di Jakarta tengah ramai. Ratusan rumah, menurut rencana Wali Kota Jakarta Selatan, akan dibongkar. Dan puluhan rumah yang sudah dibongkar. Berita itu sangat mengenaskan. Sehubungan dengan itu, saya ingin memberikan masukan, agar dalam pembongkaran itu pihak wali kota menganut prinsip berikut: 1. Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta harus memegang prinsip ''adil'', dalam arti konsisten dalam pelaksanaannya: bila terdapat sebagian besar rumah yang tidak memiliki IMB, sebagian besar pula yang harus dibongkar. Jadi, tak hanya sebagian kecil. Dan pembongkaran itu juga harus berlaku bagi rumah aparat Pemda (dalam instansi gubernur, wali kota, camat, dan lurah). 2. Pemda DKI Jakarta juga harus konsekuen, secara terbuka menyampaikan ketentuan dan syarat untuk mengurus IMB kepada masyarakat luas. Ketentuan itu disebarkan dalam bentuk edaran gratis hingga diketahui warga DKI Jakarta. Tentu, edaran itu diiringi dengan peringatan: yang melanggar akan dibongkar. Jadi, jangan hanya sekadar diumumkan bahwa mengurus IMB cukup sehari saja asal memenuhi syarat, tapi tak dijelaskan apa syarat-syarat yang diperlukan dan bagaimana cara mengurusnya. 3. Sistem hukuman juga diberlakukan bagi aparat Pemerintah Daerah DKI Jakarta, antara lain bagi yang mempersulit pengurusan IMB, menyalahgunakan prosedur, dan mengadakan pungutan liar. Mudah-mudahan masukan ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Pemda DKI. Jangan hanya membongkar tanpa ada usaha yang sistematis untuk mencegah. Bukankah fungsi Pemda melayani masyarakat? IR. BARGAS, M.SC. & Rekan Alamat ada pada Redaksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini