Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Penjelasan dari imigrasi

15 Mei 1993 | 00.00 WIB

Penjelasan dari imigrasi
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Sehubungan dengan tulisan ''Batam, Oh, Batam'' (TEMPO, 3 April 1993, Laporan Khusus), ada yang perlu kami luruskan. 1. Tentang pengusaha asing yang begitu masuk Batam langsung kena ''pajak'' petugas Imigrasi, itu tidak benar. Pungutan yang dilakukan petugas Imigrasi di pelabuhan adalah biaya resmi VKUOA (Visa Kunjungan Usaha On Arrival) sebesar US$ 5,5 berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Kehakiman RI (No: 1413/BV/VIII/79/01 dan JM/1/23 tanggal 08 Agustus 1979 ) tentang Peraturan Visa 1979. Uang itu disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak (non-tax). 2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman (No.M.02-UM.01.06 Tahun 1987) tentang biaya imigrasi, biaya KIM/S, dan biaya MERP, sebagai berikut: Biaya Kartu Izin Masuk Sementara (KIM/S), permohonan baru, perpanjangan waktu berlaku atau duplikatnya Rp 50.000. Kemudian biaya izin kembali untuk untuk beberapa kali perjalanan selama 12 bulan Rp 60.000. Totalnya Rp 110.000. MARIO SUBAYU Kahumas Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus