Dalam surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 00155/Kep/K 62/89/SD tanggal 11 Maret 1989, disebutkan bahwa Yohanaie Logheleha, pekerjaan guru SD dengan pangkat pengatur tingkat I-II/D, naik pangkat setingkat lebih tinggi. Sayangnya, pada lampiran SK ada kekeliruan penulisan. Seharusnya naik menjadi III A sejak 1 April 1989, tapi tetap ditulis II D. Anehnya lagi, setelah kenaikan pangkat, gaji pokok yang tadinya Rp 157.000 hanya berubah menjadi Rp 157.800. Dinas P dan K Dati II Sumba Barat, yang melihat kekeliruan ini, berusaha memperbaikinya dengan cara menghapus kesalahan penulisan dari BAKN itu menjadi "Penata Muda III/A". Perlu diketahui bahwa Yohanaie Longheleha (yang benar: Yohanes Loghe Leha), sebelum meninggal dunia pada 9 Desember 1989, adalah Kepala SD Inpres Hameli, Kodi, Sumba Barat, NTT. Akibat dari kesalahan penulisan oleh BAKN Jakarta dan perbaikan oleh Dinas P dan K Sumba Barat, SK tersebut tidak berlaku. Yang berlaku tetap SK II D yang sudah terpenuhi masa berlakunya. Dengan keadaan ini, keluarga pegawai tersebut sangat dirugikan. Apa yang seharusnya menjadi haknya tidak bisa diperoleh karena kecerobohan instansi yang mengurus nasib anggotanya. Ketika hal itu ditanyakan, Dinas P dan K Dati II Sumba Barat mengatakan bahwa kesalahan itu sudah diproses ke Jakarta. Kalau memang betul, kapan selesainya? Semoga hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Y.R. NDELO Po. Box. 180 Yogyakarta 55001
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini