Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Sanksi untuk Aris Budiman

Nama Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, menjadi pembicaraan belakangan ini.

18 September 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sanksi untuk Aris Budiman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setujukah Anda jika Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dikenai sanksi karena membangkang perintah pimpinan KPK?
Ya
90,9% 421
Tidak Tahu
0,9% 4
Tidak
8,2% 38
Total (100%) 463

NAMA Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, menjadi pembicaraan belakangan ini. Bukan karena prestasinya dia dibicarakan. Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu dituding melakukan tindakan yang melanggar etika di komisi antikorupsi.

Aris Budiman tanpa persetujuan pimpinan KPK datang ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersaksi di depan Panitia Angket, akhir Agustus lalu. Kehadiran Aris berlawanan dengan sikap KPK yang menilai pembentukan panitia itu cacat hukum. Penggunaan hak angket terhadap KPK saat ini masih disengketakan lewat uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Mahkamah Konstitusi yang dilayangkan sejumlah pegawai KPK.

Dalam rapat Panitia Angket, Selasa, 29 Agustus 2017, Aris tak membantah adanya larangan bersaksi dari pimpinan KPK. ”Saya sudah laporkan akan datang. Saya tak bisa dilarang karena ini kehormatan pribadi. Sepanjang karier saya, ini pertama kali saya bantah perintah pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Aris disebut menolak penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Aris menolak penetapan status tersangka Setya dengan dalih belum ada bukti kuat soal aliran dana ke Ketua Umum Partai Golkar itu. Aris bahkan tetap mengirim nota gelar perkara kepada pimpinan yang isinya menerangkan bahwa penyidik tak punya bukti kuat tentang peran Setya.

Selain itu, nama Aris muncul dalam pemeriksaan anggota DPR yang juga tersangka kasus e-KTP, Miryam S. Haryani. Menurut Miryam, rencana pemanggilan dirinya oleh KPK telah bocor sebulan sebelum pemeriksaan, sehingga sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sempat menawarkan bantuan untuk lepas dari jerat kasus e-KTP dengan membayar Rp 2 miliar.

Mereka, menurut Miryam, mengklaim dapat menghapus namanya dari penyidikan karena telah berkomunikasi dengan Aris Budiman dan enam pegawai KPK lain. Aris membantah tudingan tersebut. ”Saya tidak kenal anggota DPR. Tidak pernah ada ketemu,” ujarnya.

Aris juga pernah berpolemik sengit dengan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Novel Baswedan. Novel melayangkan protes keras saat Aris meminta rekrutmen penyidik polisi berpangkat komisaris besar sebagai calon ketua satuan tugas penyidikan kasus korupsi.

Keinginan Aris yang dilontarkan pada awal 2017 itu ditolak lantaran dinilai tak sesuai dengan prosedur dan tak transparan. Posisi ketua satgas seharusnya dipegang penyidik senior atau yang telah lama bertugas di KPK. ”Enam bulan saya difitnah. Saya ingin melakukan koordinasi di antara penyidik KPK, tapi kesulitan,” kata Aris.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meminta Aris Budiman dicopot dari jabatannya dan dikembalikan ke Polri. Tuntutan ini disampaikan mengingat sederet ”dosa” yang telah dilakukan Aris, terutama membangkang terhadap perintah pimpinan KPK. ”Aris mencemarkan nama KPK,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa.

Hasil jajak pendapat pembaca Tempo.co juga menunjukkan bahwa Aris Budiman perlu dikenai sanksi atas pelanggaran tersebut.

Indikator Pekan Ini

Indikator pekan ini

Setujukah Anda jika pemerintah memberi keringanan pajak terhadap penulis buku?www.tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus