Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEKALAHAN Indonesia dalam sengketa kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitandi Mahkamah Internasional tampak cukup menyentak perhatian para elite terhadap pulau-pulau di perbatasan yang selama ini terabaikan. Mengutip keterangan para anggota DPR, sebagaimana diberitakan pers, salah satunya adalah Pulau Miangas (berbatasan dengan Filipina).
Khusus berkaitan dengan status kepemilikan Pulau Miangas, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan:
- Pulau Miangas adalah salah satu pulau kecil di gugusan Kepulauan Talaud yang sejak zaman dulu dalam tradisi masyarakat setempat dianggap sebagai bagian integral dari wilayah kepulauan di Sulawesi Utara, yakni Kepulauan Sangihe dan Talaud. Di Sangihe Talaud, pulau yang bersentuhan langsung dengan wilayah negara tetangga, Filipina, bukan hanya Miangas, tapi ada beberapa pulau lain, yang termasuk dalam wilayah Kepulauan Kawio, Marore, Kawaluso. Namun, karena posisi geografisnya, Miangas dijadikan tapal batas terutara dari wilayah Kepulauan Sangihe Talaud, yang mencakup sejumlah pulau dari Miangas hingga Biaro.
- Miangas bukan pulau kosong, tapi berpenghuni bahkan berstatus kecamatan di Kabupaten Talaud (dulu Kabupaten Sangihe Talaud), Sulawesi Utara. Dengan demikian, pulau tersebut secara administratif sudah berada dalam penguasaan efektif pemerintah Indonesia.
- Miangas memang pernah menjadi sengketa antara Indonesia dan Filipina. Namun sengketa tersebut sudah berakhir, yakni dengan penetapan status Miangas sebagai bagian RI melalui Mahkamah Internasional. Keputusan tersebut didasarkan pada kenyataan adanya ?penguasaan efektif? Kerajaan Pulau-Pulau Talaud atas Pulau Miangas di masa lampau, serta faktor kesamaan tradisi, bahasa, dan asal-usul penduduk Miangas dengan penduduk Kepulauan Talaud pada umumnya (dari aspek sosiokultural, penduduk Miangas lebih dikenal sebagai ?orang Talaud?) meski dalam aspek ekonomi Miangas lebih dekat dengan Filipina.
- Dalam literatur, Pulau Miangas dikenal dengan tiga nama, yakni Las Palmas (Pulau Kelapa), Miangas, dan Tinonda. Sebutan ?Las Palmas? berasal dari bangsa Eropa dan memasyarakat di Filipina. Sedangkan ?Miangas? adalah nama asli pulau tersebut, yang secara tradisional dipakai oleh masyarakat Talaud. ?Tinonda? adalah sebutan tradisional untuk penduduk yang menetap di Pulau Miangas.
- Penguasaan efektif Indonesia atas Miangas telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda, bahkan menjadi petunjuk batas wilayah ?Kerajaan Kepulauan Talaud? yang mencakup wilayah ?dari Miangas hingga Napombalu.?
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, Miangas adalah salah satu patokan penentuan batas perairan Indonesia. Dengan demikian, dari aspek hukum Indonesia, status Pulau Miangas sudah sangat jelas. Namun Indonesia dan Filipina seyogianya segera menyelesaikan masalah batas landas kontinen yang hingga kini belum juga tuntas.
- Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan RI, pembangunan Pulau Miangas memang perlu perhatian serius. Namun pembangunan tersebut hanya bermakna positif bila bersifat integratif dengan wilayah sekitarnya, yakni dikaitkan dengan Kepulauan Kawio, Marore, Kawaluso, serta dengan Kecamatan Nanusa, Essang, Beo, yang berdekatan dengan pulau tersebut.
PAULUS LONDO
Social & Politics Officer
Taslim & Associates
Pancoran Mas, Depok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo