Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Berutang ke Sinar Mas

19 Januari 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KAMI mendapat perlakuan yang jauh berbeda ketika memiliki utang cicilan mobil pada Sinar Mas Finance (SMF), salah satu anak perusahaan Sinar Mas Group (SMG). Kita tahu SMG, yang memiliki utang triliunan rupiah, diperlakukan dengan penuh kemanjaan oleh pemerintah?diberi keringanan dan pembebasan utang sampai puluhan triliun. Perlakuan manis ini sangat berbeda dengan yang didapat keluarga kami ketika membeli mobil Panther tahun 2000 secara oper kredit dari seorang pegawai Departemen Keuangan. Cicilan demi cicilan selalu kami bayar setiap bulan dan sudah berjalan 24 bulan?tinggal 12 bulan lagi. Pada November 2002, karena bulan puasa, penerimaan keuangan kami terganggu. Saya mendapat penghasilan dari mengajar di berbagai pelatihan yang selama bulan puasa sama sekali ditiadakan. Saya lalu menelepon seorang petugas di SMF Cabang Fatmawati, Jakarta Selatan, tempat leasing tersebut diambil. Saya sampaikan, pada November dan Desember ada kemungkinan saya terlambat membayar. Saya minta keringanan sampai pertengahan Desember. Pada 16 Desember, istri saya menerima telepon dari petugas penagihan SMF yang mengatakan kami sudah diadukan dan akan dibawa ke Polda karena melakukan penadahan dan penggelapan, dan mobil harus segera diserahkan. Saya lalu datang ke kantor mereka Saya mengaku memang telah melakukan kesalahan dalam pembelian mobil dan minta diberi kesempatan melakukan pembayaran. Saya berusaha membayar tunggakan sebanyak dua bulan, November dan Desember. Tapi itu pun tak cukup. Mobil tetap harus diserahkan dan dibayar dengan harga yang mereka tentukan. SMF tidak mau tahu. Saya tetap ditekan harus menyerahkan mobil dan dibayar Rp 48 juta saja, padahal saya sudah membayar untuk oper kredit Rp 58 juta dan cicilan sebanyak 11 kali sejumlah Rp 43 juta, belum termasuk cicilan yang sudah dibayar oleh pengutang sebelumnya selama 13 bulan yang besarnya Rp 47 juta. Saya diajak ke Bank BII Cabang Fatmawati dan petugas SMF mengambil uang dari tabungannya untuk membayar langsung kepada saya. Saya tidak tahu pasti apakah yang membeli kembali ini SMF atau petugas itu secara pribadi. Malam harinya, saya melihat di televisi putra pemilik SMG dengan wajah ceria penuh tawa dalam upacara penjadwalan kembali utang dengan IMF. Beda sekali kalau konglomerat yang berutang.

ACHMAD S.
Bintaro Jaya, Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus