Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Sudahkah KUK tersalurkan?

7 Desember 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada permulaan 1990, pernah diberitakan di berbagai media massa tentang policy pemberian kredit Pemerintah. Di situ disebutkan bahwa 20% dari jumlah kredit yang disediakan oleh bank-bank Pemerintah -tanpa kecuali -harus disalurkan kepada para pengusaha kecil dengan istilah KUK. Sejauh mana pelak- sanaannya? DPR mungkin sudah tahu -karena berwenang menanyakan kepada Pemerintah, dalam hal ini, Departemen Keuangan atau Bank Indonesia. Kalau tidak salah, sanksinya adalah: bila bank-bank Pemerintah tidak dapat melaksanakan policy perkreditan tersebut, para komisaris dan direksinya akan diganti dengan orang-orang yang lebih mampu melaksanakannya. Saya kira perlu peningkatan pengawasan dari ketegasan dalam memberlakukan sanksi kepada para pimpinan bank dalam melaksanakan keinginan Pemerintah untuk membantu pengusaha kecil. DOKTER ARIS SANTOSA Jalan Danau Poso B-IV/162 Pejompongan Jakarta 10210

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus