Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Berita Tempo Plus

Surat

23 Februari 2015 | 00.00 WIB

Surat
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koreksi dari Hasto Kristiyanto

Saya ingin mengoreksi tulisan berjudul "Jalan Politik Pelayan Ibu" di majalah Tempo edisi 9-15 Februari 2015.

1. Penggunaan kata "pelayan" secara tidak langsung membuat framing sikap politik saya yang seolah-olah hanya bentuk pelayanan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kata "melayani" yang membangun opini sikap feodalistik sepenuhnya ciptaan redaksi Tempo. Yang saya pakai adalah kata "mengabdi". Pengabdian kepada Bung Karno, Megawati, dan partai adalah satu tarikan napas saya karena meyakini Ketua Umum memperjuangkan ide, gagasan, perjuangan, dan cita-cita Bung Karno. Pengabdian ini suatu kehormatan bagi saya yang jauh lebih penting daripada posisi pelaksana tugas sekretaris jenderal. Demikian halnya ketika saya memilih tetap di partai daripada menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menteri sekalipun. Apa yang saya lakukan terhadap Abraham Samad adalah keyakinan politik untuk memperjuangkan kebenaran di atas kebenaran.

2. Ihwal penetapan calon wakil presiden. Calon wakil presiden ditetapkan oleh Pak Jokowi sebagai calon presiden. Dalam wawancara itu, penjelasan saya dipotong seolah-olah calon wakil presiden ditetapkan para ketua umum partai.

Hasto Kristiyanto
Optima Consulting Network, Menara Ravindo lantai 16, Jakarta Pusat

Jawaban
Terima atas koreksi dan tambahan penjelasan Anda.


Kritik Pembaca Tempo

Wawancara majalah Tempo dengan Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada edisi 16-22 Februari 2015, halaman 109, berjudul "Jangan Tes Keberanian Saya", patut dikritik, khususnya pertanyaan yang terkait dengan eksekusi mati. Tempo menyia-nyiakan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada pejabat negara yang menjadi ujung tombak eksekusi terpidana mati narkotik. Ada banyak unsur dari rencana ini yang memerlukan sorotan kritis dari media di Indonesia, tapi sama sekali tak ditanyakan Tempo.

Contohnya, Tempo tidak mempertanyakan dasar angka korban narkotik yang disebutkan Jaksa Agung dalam wawancara ini, yang mengklaim 50 orang meninggal setiap hari akibat narkotik. Angka yang berkali-kali disebutkan oleh Presiden dan Jaksa Agung ini jelas bermasalah, sebagaimana diuraikan dalam tulisan mahasiswa S-3 dari Oxford, Claudia Stoicescu. Namun, sejauh saya lihat, belum ada media berbahasa Indonesia yang mempermasalahkan penggunaan angka ini sebagai justifikasi eksekusi mati.

Ataupun dapat ditanyakan mengapa Jaksa Agung yakin bahwa efek jera dari eksekusi mati hanya butuh waktu, sementara dari berbagai penelitian ilmiah tidak ada bukti memadai yang menunjukkan bahwa efek jera yang ditimbulkan oleh eksekusi mati melebihi efek jera akibat pidana penjara.

Juga dapat ditanyakan mengapa 14 dari 16 orang yang sudah dieksekusi mati di bawah pemerintahan Joko Widodo atau dikabarkan akan segera dieksekusi mati adalah orang asing. Apakah Jaksa Agung yakin bahwa peredaran narkotik di Indonesia 88 persen dikendalikan oleh warga negara asing atau hal ini adalah tanda penerapan pidana yang timpang dan politis?

Tak satu pun dari pertanyaan ini yang diajukan. Sebaliknya, pertanyaan wartawan umumnya dangkal saja seputar persiapan eksekusi. Bahkan pertanyaan terakhir menempatkan terpidana mati sebagai bahan tertawaan, yaitu "Apakah permintaan paling aneh yang diajukan terpidana mati?".

Dalam banyak wawancara yang lain, saya lihat Tempo dapat menantang narasumber dengan pertanyaan kritis, tapi sikap itu tidak ditampilkan terkait dengan hukuman mati dalam wawancara ini. Sungguh mengecewakan dan tidak sesuai dengan standar majalah Tempo.

Dave McRae
Visiting Fellow di Department of Political and Social Change, School of International, Political and Strategic Studies,
Australian National University.
[email protected]

Jawaban
Terima kasih atas masukan Anda.


Citibank Mengecewakan

Saya pemegang kartu kredit Citibank sejak 1993. Pada Kamis, 5 Februari 2015, saya mengalami musibah kehilangan dompet, yang di dalamnya antara lain terdapat kartu kredit Citibank Gold dengan nomor 4941 7860 1061 8918 dan kartu kredit Cash Back dengan nomor 4140 0940 7117 4938.

Pada hari tersebut, sekitar pukul 17.45 WIB, saya mendapat pesan pendek dari Citibank. Isinya berupa pemberitahuan bahwa telah terjadi transaksi di dua tempat dengan nilai transaksi Rp 660.000 di Jaya Mandiri dan Rp 7.038.000 di Sumatra Toko MA. Hubungi 69999 jika Anda tidak bertransaksi.

Setelah membaca pesan itu, saya kaget karena tidak melakukan transaksi di kedua tempat tersebut. Saat itu juga saya berusaha menghubungi 69999 melalui telepon seluler saya.

Saya menjelaskan kepada call centre Citibank bahwa kedua transaksi tersebut tidak pernah saya lakukan. Selanjutnya saya meminta kedua transaksi tersebut segera dibatalkan. Hal ini sesuai dengan isi pesan pendek SMS, jika tidak bertransaksi harap menghubungi 69999.

Namun petugas yang menerima panggilan telepon berkukuh tidak mau membatalkan kedua transaksi tersebut dan dianggap sah. Setelah saya beradu argumen cukup panjang mengenai transaksi "ilegal" tersebut, petugas yang saya lupa namanya itu menyarankan segera memblokir kedua kartu kredit. Saran tersebut saya ikuti dan akan diterbitkan kartu baru yang akan dikirimkan ke alamat rumah.

Sebagai nasabah lama Citibank, saya merasa sangat kecewa terhadap layanan Citibank. Sebab, dalam SMS yang dikirimkan pihak Citibank secara jelas disebutkan bahwa jika tidak bertransaksi harap menghubungi 69999. Namun penolakan yang saya sampaikan ternyata sia-sia. Di samping itu, yang sangat mengherankan adalah mengapa transaksi tersebut tetap terjadi. Padahal, menurut peraturan Bank Indonesia, transaksi melalui kartu kredit harus menggunakan PIN. Dalam hal ini, saya sangat yakin sepenuhnya bahwa di dalam dompet dan kartu kredit yang hilang itu tidak ada catatan nomor PIN yang dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk melindungi kepentingan nasabah dari segala transaksi yang tidak sah.

Pengaduan yang saya sampaikan ini bertujuan menjaga serta melindungi hak saya sebagai nasabah dan konsumen Citibank dari berbagai tindakan penyalahgunaan kejahatan perbankan.

Agung Yuswanto
Jalan Kirai Ujung Nomor 3, RT 7 RW 8, Cipete Utara
Jakarta Selatan 12150
087880001063 dan 085311116310
[email protected]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus