Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

10 November 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggapan Leo Nababan

KAMI ingin memberi tanggapan sehubungan dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 November 2014 terkait dengan Setya Novanto. Perlu kami jelaskan bahwa saya dan semua pengurus DPP Partai Golkar yang hadir dalam rapat pleno untuk penentuan pimpinan DPR/MPR tidak mengetahui "operasi toilet" karena kami hanya memberikan masukan kepada rapat pleno. Kami pastikan tidak ada hal yang bersifat transaksional di rapat pleno.

Kami tidak pernah mengatakan dua kali mengusulkan Setya Novanto. Yang benar adalah kami sekali mengusulkan. Berdasarkan pengalaman kami sebagai Staf Khusus Ketua DPR selama lima tahun, speaker of the house adalah pelobi dan, sesuai dengan kriteria hasil rapat pimpinan nasional Partai Golkar, maka kami usulkan Setya Novanto. Saya tidak pernah menyebutkan Setya Novanto sebagai sopir Mas Hayono Isman, tapi saya katakan pernah tinggal di rumah Mas Hayono Isman.

Ir Leo Nababan
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar


Hak Jawab Setya Novanto

ATAS nama klien, Setya Novanto, kami menyampaikan klarifikasi atas karikatur pada cover Tempo edisi 3-9 November 2014 yang berjudul "Jalan Pintas Setya Novanto" dan rubrik Opini pada edisi yang sama.

Pada cover ditulis: "Ditengarai ada suap di balik pemilihan Ketua DPR dan Pembahasan UU Pemilu Kepala Daerah. Pengakuan belasan saksi mata." Tulisan itu menyudutkan nama baik klien kami, yang seolah-olah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019 berdasarkan hasil "jalan pintas", yang secara negatif dipandang sebagai "menyuap". Padahal klien kami terpilih melalui pemilihan dalam rapat paripurna 2 Oktober 2014.

Pada rubrik Opini ditulis: "Investigasi majalah ini menemukan kesaksian belasan orang sumber tangan pertama yang mengungkap jalan uang yang dipakai Setya untuk mencapai tujuan. Menurut kesaksian itu, Setya membayar serta memberi sangu kepada para Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar dalam sejumlah pertemuan agar tetap mendukung Ketua Umum Aburizal Bakrie. Ia juga menjadi penyokong utama sumbangan Golkar untuk kampanye calon presiden Prabowo Subianto. Tak sulit diduga, pimpinan Golkar dan semua anggota koalisi pro-Prabowo sepakat menyorongkan Setya menjadi calon Ketua DPR. Setya berhasil menyingkirkan rival utamanya di Golkar, Fadel Muhammad."

Ditulis juga: "Penelusuran majalah ini menemukan pula fakta bahwa untuk melancarkan jalan menjadi Ketua DPR, Setya mengguyurkan uang ke politikus Partai Persatuan Pembangunan yang berpotensi membelot. Adapun untuk mengegolkan aturan pemilihan kepala daerah tak langsung, dia menggelontorkan fulus kepada anggota Fraksi Golkar dan Demokrat, dua partai yang menjadi penentu keputusan. Kita tahu, dalam voting undang-undang ini, partai koalisi pro-Jokowi, yang menghendaki pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, bertekuk lutut." Pemberitaan itu merupakan tudingan yang secara langsung ditujukan kepada pribadi klien kami tanpa didukung bukti-bukti akurat.

Di alinea lain ditulis: "Jika kasus itu terbukti, ini kesekian kalinya Setya keserimpet persoalan hukum. Pada 1999, dia pernah menjadi tersangka kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Saat itu, Setya menjadi bagian dari aksi pengalihan hak tagih Bank Bali hingga negara dirugikan ratusan miliar rupiah. Setya pernah pula disebut-sebut terkait dengan penyelundupan beras Vietnam. Ia juga ditengarai terlibat kasus limbah beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Yang terakhir jadi omongan karena 'tersangkut' pencairan dana Pekan Olahraga Nasional 2012, kasus korupsi proyek e-KTP, dan suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa kepala daerah Jawa Timur."

Kasus Bank Bali telah selesai ketika Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan pada 18 Juni 2003. Tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami ternyata tidak merugikan keuangan negara, dengan demikian unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi. Klien kami juga sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek e-KTP.

Wartawan Tempo telah mewawancarai klien kami, yang memberi keterangan tidak benar dan tidak pernah ada upaya-upaya "jalan pintas" melakukan politik uang dan menawarkan uang dalam rapat pengesahan UU Pilkada dan pemilihan Ketua DPR periode 2014-2019. Dengan demikian, cover dan rubrik Opini Tempo bertentangan dengan isi laporan utamanya.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

H. Misbahuddin Gasman, SH, MH
Muh. Sattu Pali, SH
Melissa Christianes, SH
Elthy Rachmawati H., SH
Bagus R.P. Tarigan, SH


Hak Jawab PT Eco Solution Lombok

RUBRIK Investigasi majalah Tempo edisi 3-9 November 2014 dengan judul "Pemburu Pulau dari Seberang" menjadikan PT Eco Solution Lombok sebagai salah satu narasumber. Tempo menyebutkan dalam lead, "Ribuan hektare lahan di pelbagai lokasi pariwisata utama di NTB, dari Lombok hingga Sumbawa, kini dikuasai warga negara asing. Berkongkalikong dengan notaris dan aparat, serta menyaru sebagai investor, mereka memanfaatkan celah hukum untuk memiliki sebanyak-banyaknya tanah di 'bumi seribu masjid' itu. Hutan lindung juga dibeli."

Perkenankan kami menanggapi lead tersebut.

1. PT Eco Solution Lombok (ESL) bukan makelar proyek di Lombok Timur. Didirikan pada 2011 sebagai perusahaan penanaman modal asing, PT ESL memiliki semua izin terkait dengan usaha dan investasi yang akan dilakukan. PT Eco Solution didukung oleh dua badan penyandang dana dari Eropa dan sejumlah investor perorangan. Pada saat ini, PT ESL memegang izin bidang usaha kawasan pariwisata (KLBI 68120) dan konsultasi manajemen pariwisata (KLBI 70201). Makelar proyek tidak akan mempunyai master plan yang komprehensif dan melakukan begitu banyak persiapan awal investasi. 

2. PT Eco Solution Lombok tidak membeli hutan lindung. Pendiri dan manajemen PT ESL adalah investor yang menaati semua peraturan, perizinan, dan perundang-undangan di Indonesia. Izin yang kami peroleh dari Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 2011 adalah persetujuan penanaman modal. Akta perusahaan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2011. PT Eco Solution juga telah menjalin MOU dengan pemerintah Lombok Timur pada Desember 2011 tentang pengembangan hutan lindung Sekaroh dan wilayah Tanjung Ringgit. Pada 2013, PT ESL memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan penyedia sarana wisata alam dari Bupati Lombok Timur. Saat ini PT ESL masih menunggu panduan administrasi dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Karena menunggu panduan tersebut dan ancaman yang diterima oleh staf PT Eco Solution oleh para pemegang sertifikat ilegal di dalam kawasan hutan lindung yang menjadi area usaha PT ESL, PT ESL belum memulai kegiatan konstruksi. PT Eco Solution telah menyampaikan permasalahan di dalam kawasan hutan lindung kepada instansi terkait. Karena itu, kami menampik lead laporan investigasi yang kami kutip di atas.

3. Semua penjelasan ini telah saya sampaikan kepada wartawan Tempo ketika interview, tapi tidak dikutip secara utuh.

John Higson
Direktur Utama PT Eco Solution Lombok

Jawab:
Terima kasih atas penjelasan Anda mengenai PT Eco Solution Lombok.


Ralat:

Kami meralat tulisan di majalah Tempo edisi 3-9 November 2014 dalam rubrik Investigasi halaman 67 dan 69. Dalam tulisan tersebut tertulis lokasi Pantai Jelenga di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumba Barat. Yang benar adalah Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus