Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

31 Maret 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tagihan Kartu Kredit Bermasalah

Tagihan kartu kredit yang datang melalui e-mail pada 10 September 2013 sebesar Rp 14.238.527 sungguh mengejutkan saya, karena ada penggunaan kartu kredit atas nama istri saya di tempat yang tidak pernah dikunjungi dan tak ada slip pembelian yang tersimpan yang menandakan kartu pernah digunakan berbelanja di tempat tersebut. Secara berturut-turut selama tiga hari, pada 2-5 September 2013, kartu kredit digunakan untuk pembelian telepon seluler dan berbelanja di luar kota tempat tinggal saya. Datangnya tagihan ini membuat istri saya sadar bahwa kartu kredit sudah raib.

Karena transaksi berada di luar kota, pada 10 September 2013 hal itu langsung dilaporkan. Pihak BII langsung menelepon ke nomor telepon rumah saya dan berjanji melakukan investigasi. Laporan ke BII Customer Care melalui surat elektronik ke [email protected] diterima dengan Nomor 0498d/09/13/IQS/KK/FMC dan dijanjikan proses investigasi selama 50 hari. Istri saya juga melaporkan hal tersebut ke kepolisian dan BII cabang Solo tempat aplikasi kartu kredit dibuat.

Sepulang dari luar kota, saya dan istri melakukan pelacakan dengan mendatangi kedai-kedai yang namanya muncul di lembar tagihan. Di beberapa kedai yang memasang CCTV dan kebetulan datanya belum dihapus, kami memperoleh salinan data digital berbentuk video ataupun screen grab. Dari perbincangan dengan para penjaga kedai atau pemilik kedai, pengguna kartu kredit istri saya adalah seorang pria yang selalu berdua saat mendatangi kedai untuk berbelanja. Mereka bercerita bahwa kartu yang digunakan adalah kartu milik kakaknya. Tanda tangan yang digunakan berbeda-beda di setiap kedai saat mereka melakukan transaksi pembelian.

Pada 23 September 2013, saya dikirimi kartu pengganti atas nama istri untuk kartu yang dilaporkan hilang. Laporan penggunaan kartu tanpa izin yang dibuat di BII cabang Solo berjalan lambat. Pada Oktober 2013, tidak ada tagihan datang melalui surat elektronik. Pada 10 Desember 2013, tagihan baru muncul dan membuat saya makin tercengang karena jumlah yang harus dibayar semakin besar. Tagihan tidak hanya berisi penggunaan kartu kredit di kedai ponsel, tapi juga tagihan berbelanja di kedai serba ada dan kedai pakaian di luar kota.

Keamanan kartu kredit nyaris tak ada. Mengapa penjual mau melayani pembeli dengan kartu kredit yang jelas-jelas berbeda tanda tangannya dengan yang tertera di kartu? Bukankah aturan pengamanan kartu kredit berlaku secara internasional. Visa, kartu kredit istri saya, menyatakan akan memberitahukan penggunaan yang tidak wajar kepada pengguna sesegera mungkin, seperti pada http://usa.visa.com/personal/security/zero-liability.jsp.

Selama menunggu 50 hari proses investigasi BII, akhirnya muncul lagi tagihan Januari 2014. Ada tagihan tambahan, yaitu finance charge, yang menurut pelayanan pelanggan BII cabang Solo sebelumnya tidak akan dikenakan kepada saya karena sedang ada perselisihan. Saat disambangi, sang petugas pelayanan pelanggan tetap menginformasikan bahwa saya tidak akan dikenai finance charge karena masih in dispute. Disertai juga permintaan bersabar karena masih dilakukan investigasi. Telepon di rumah mulai berdering menagihkan pembayaran.

Pada Februari, tidak ada tagihan melalui surat elektronik. Telepon penagihan tetap berjalan. Pada awal Maret, mulai ada seorang penagih yang datang ke rumah mengaku bernama Danang dan tagihan melalui surat elektronik datang lagi. Tambahan finance charge muncul lagi disertai late charges.

Surat elektronik beralamat [email protected] menyatakan, "Petugas BII Customer Care sedianya telah menginformasikan kepada pelapor bahwa, untuk transaksi yang terjadi sebelum laporan pemblokiran kartu diterima dan diproses, maka akan tetap menjadi tanggung jawab pemegang kartu." Pada 10 Maret 2014, istri saya kembali menemui pelayanan pelanggan di BII cabang Solo Slamet Riyadi. Tidak ada tindakan konkret selain disambungkan melalui telepon dengan bagian kartu kredit BII Jakarta. Lagi-lagi apa yang diperoleh adalah janji akan ditindaklanjuti dan menghapus finance charge dan late charges.

Sebelum kembali dari BII cabang Solo, draf surat ini sudah diperlihatkan kepada petugas layanan pelanggan. Surat pembaca ini dibuat karena tidak ada tindakan konkret BII untuk menghapus tagihan ilegal dari kartu kredit atas nama Candra Cahyaningrum nomor 4423 7400 3606 3115.

Pariandarta G.P.
Nomor telepon: +62811902950


Lahan Parkir Epicentrum Walk Membahayakan

SAYA, Augusta B. Sirait, salah satu karyawan perusahaan yang menjadi tenant di Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta, merasa kecewa terhadap pengelolaan lahan parkir sepeda motor (B3) yang sangat buruk. Sudah lebih dari tiga bulan hingga saat ini, genangan air yang membanjiri area parkir B3 belum juga dibereskan, baik oleh pemilik lama ketika masih dikelola PT Bakrie Swastika Utama (BSU), anak usaha PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), maupun setelah saat ini Epicentrum Walk dibeli PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), anak usaha Sinar Mas Land.

Sebagai konsumen yang setiap hari parkir dan bahkan memiliki kartu parkir langganan di Epicentrum Walk, perhatian saya adalah terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara yang memarkir sepeda motornya di B3. Saya dan rekan-rekan kerja yang juga memiliki kartu langganan parkir di Epicentrum Walk sudah mendatangi pihak pengelola gedung, tapi hingga saat ini tidak ada tindak lanjut.

Berikut ini beberapa perhatian saya terhadap pengelolaan parkir Epicentrum Walk untuk ditanggapi.

1. Siapa pun yang pertama kali parkir di B3 mungkin akan terjatuh akibat licin dan dapat terjadi kapan saja. Sebab, sampai saat ini rambu-rambu atau peringatan untuk keselamatan—lantaran adanya genangan air yang tinggi—sangat minim.

2. Genangan air di B3 yang dibiarkan terus akan menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab demam berdarah.

3. Lantai parkir yang terus dibiarkan digenangi air bisa mempengaruhi struktur bangunan.

Mohon perhatian pengelola Epicentrum Walk untuk segera membenahi area parkir B3. 

Terima kasih.

Augusta B. Sirait
Kompleks Cibubur Indah III, Blok F/3, Jakarta 13720
Nomor telepon: 08119105355 dan 021-8716810


Pembangunan MRT Bikin Macet

Pembangunan mass rapid transit (MRT) di Jakarta memang membuat sebagian orang senang karena dambaan revolusi transportasi umum bakal segera terwujud. Tapi proses pembangunan MRT di sejumlah titik justru menimbulkan kemacetan, misalnya terjadi di Jalan Raya Fatmawati, tepatnya di depan Pasar Blok A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di kawasan ini selalu terjadi kemacetan cukup parah lantaran pengerjaan proyek MRT yang berada di tengah jalan. Kemacetan itu terutama terjadi pada pagi hari, saat jam publik berangkat kerja dan sore hari ketika para karyawan pulang kerja.

Saya berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyelesaikan pembangunan MRT lebih cepat agar pengguna jalan bisa menikmati perjalanan yang tidak memicu rasa penat ataupun emosi.

Sumargo Pangestu
Jalan Bahari Raya Nomor 43 RT 05 RW 010
Cilandak Barat, Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus