Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

16 Januari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akrobat Investigasi Tempo

Majalah Tempo edisi lalu memuat laporan investigasi berjudul "Akrobat Pintu Belakang Ekaputra". Dalam berita itu, terdapat beberapa hal yang menurut hemat kami mengandung informasi yang harus diluruskan dan kami tekankan sebagai berikut ini.

  1. PT Pertamina (Persero) adalah badan usaha milik negara yang mendapatkan skor good corporate governance (GCG) tertinggi (8,95) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2011. Kami merupakan BUMN percontohan untuk pengendalian program gratifikasi yang selalu mengedepankan prinsip-prinsip GCG dalam setiap pengambilan keputusan, termasuk terkait dengan optimalisasi first options penyewaan tanker Ekaputra dari PT Humpuss Intermoda Tbk.
  2. Sebagai pengejawantahan dari prinsip tersebut, kami tegaskan bahwa proses—sebagian ataupun secara keseluruhannya—dalam penetapan kontrak kapal tanker Ekaputra dilakukan dalam koridor hukum dan perundang-undangan di Republik Indonesia. Kami tegaskan sekali lagi, semua proses dilakukan secara transparan dan terang-benderang. Terdapat catatan resmi hitam di atas putih yang memiliki kekuatan hukum untuk semua proses ini. Proses menuju kesepakatan perpanjangan kontrak Ekaputra selama 5 tahun (2009-2014) pun dilakukan oleh tim negosiasi yang menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada best practice bisnis dan koridor hukum yang berlaku.
  3. Pertamina telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama produsen LNG terkait dengan penggunaan tanker Ekaputra untuk pengapalan LNG ke Jepang.
  4. Dengan adanya optimalisasi first options kontrak Ekaputra melalui skema charter back, Pertamina sama sekali tidak dirugikan, bahkan justru sangat diuntungkan. Seluruh keuntungan tersebut masuk ke kas perusahaan secara wajar. Perlu ditekankan, penggunaan first options yang memperpanjang kontrak selama 5 tahun merupakan keputusan bisnis semata dan segala sesuatunya, termasuk kandungan risiko yang dihadapi, harus dilihat dalam perspektif bisnis.
  5. Pertamina sangat menyayangkan akrobat investigasi Tempo yang memutarbalikkan opini dari kenyataan yang benar adanya dan menguntungkan perusahaan menjadi pihak tertuduh yang melakukan tindakan tidak patut dalam proses kesepakatan kontrak.
  6. Pertamina telah membuka akses seluas-luasnya kepada media, termasuk Tempo, untuk mendapatkan informasi sebagai konfirmasi atas pertanyaan yang diajukan seputar isu kontrak Ekaputra. Namun kami sangat menyayangkan Tempo, yang selama ini dikenal sangat kredibel, kali ini justru mengungkapkan opini yang tidak berdasar dengan model investigasi yang disetir oleh masukan pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu oleh agresivitas bisnis Pertamina.
  7. Kami berterima kasih atas munculnya isu yang sangat tendensius kepada Pertamina ini. Berita ini menjadi cambuk buat kami bahwa tidak semua niat baik serta upaya memperoleh peluang bisnis dan memberikan tambahan pendapatan untuk negara dapat dihargai sebagai prestasi. Tentu hal ini tidak akan menyurutkan niat kami untuk tetap memberikan yang terbaik buat bangsa dan negara, karena di dada kami terukir tekad bahwa pekerja Pertamina adalah pekerja pejuang, bukan pecundang yang takut pada fitnah.

Demikian kami sampaikan hak kami untuk meluruskan berita Tempo. Klarifikasi ini sekaligus sebagai hak jawab dari PT Pertamina (Persero) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mochamad Harun
VP Corporate Communication
PT Pertamina (Persero)

Terima kasih atas tanggapan Anda. Semua penjelasan dan bantahan Pertamina telah termuat dalam berita yang dimaksud.
–Redaksi


Keluhan Mantan Karyawan Texmaco

SAYA adalah mantan karyawan di perusahaan tekstil PT Texmaco. Saya bekerja di sana sejak 1997 sampai perusahaan itu tutup pada 2003. Ketika perusahaan ditutup, semua karyawan dipecat tanpa penjelasan yang memadai. Besaran hak pesangon kami lalu dihitung berdasarkan aturan Kementerian Tenaga Kerja.

Sayangnya, pesangon itu tidak dibayarkan penuh, melainkan dicicil. Jumlahnya Rp 300-500 ribu per bulan. Pembayaran cicilan pesangon hanya lancar setahun. Setelah 2004, pembayaran pesangon kami mulai tersendat. Tidak pernah ada kepastian kapan seluruh pesangon kami akan dilunasi. Ini jelas amat merugikan mantan staf Texmaco seperti saya. Sekarang pun, meski sudah lewat delapan tahun, tidak ada bunga atau kompensasi atas keterlambatan pembayaran pesangon kami.

Saya tidak tahu berapa sisa pesangon saya yang belum dibayarkan, karena tidak pernah ada penjelasan dari manajemen PT Texmaco ataupun staf yang diminta mengurus pembayaran pesangon untuk mantan karyawan perusahaan itu. Kondisi yang saya hadapi ini tentu ironis dengan kabar bahwa saat ini para mantan pemilik Texmaco sudah bangkit dari krisis keuangan dan membangun pabrik baru.

Rendro Sucahyo
Jakarta


RALAT

Pada majalah Tempo edisi lalu, ada kesalahan mengganggu pada tulisan kolom dari KH Said Aqil Siradj berjudul "Syiah di Antara Kita". Disebutkan Ali bin Abi Thalib RA terbunuh di Kufah pada 622 Masehi. Padahal yang benar adalah pada 661 Masehi. Kesalahan ini murni dari proses penyuntingan di redaksi Tempo, bukan penulisnya. Untuk itu kami mohon maaf.

Pada edisi 9-15 Januari 2012 di rubrik Tokoh Seni dan Arsitektur halaman 90 terpampang foto rumah adat Karo dengan kredit fotografer Soetana Monang Hasibuan, seharusnya Sutanta Aditya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus