Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

9 Januari 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klarifikasi Kementerian Pertanian

TERKAIT dengan berita majalah Tempo edisi lalu pada rubrik Ekonomi berjudul "Tepung Daging Kawan Menteri", kami ingin memberi tanggapan sebagai berikut.
-Penyakit sapi gila telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 482/Kpts/PD.620/8/2006 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia dan produknya dari negara atau bagian dari negara (zona) terjangkit penyakit BSE. Peraturan ini melarang masuknya jenis ruminansia dan produk yang berisiko membawa agen penyakit BSE. Aturan ini juga memberlakukan persyaratan khusus untuk jenis produk dari negara berstatus risiko BSE yang bisa dibawa ke Indonesia.
-Pada 2007, Kementerian Pertanian membentuk Tim Komisi Auditor Independen yang terdiri atas Turni Rusli Syamsuddin, Bambang Sumiarto, Martin Malole, dan Etty Wuryaningsih. Tim ini bertugas mengevaluasi sistem pelayanan veteriner, melakukan kajian epidemiologi atas penyakit BSE, dan mengaudit sistem keamanan serta kehalalan daging di Amerika Serikat dan Kanada.
-Kasus BSE terakhir terjadi pada Februari 2011. Menyikapi hal itu, Komisi Auditor berkumpul sebulan kemudian dan memutuskan meminta pemerintah Kanada memaparkan situasi BSE dan tindakan pengendalian yang sedang dilakukan. Komisi juga meminta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan re-audit pada fasilitas pengolahan tepung daging (meat and bone meal) di Kanada.
-Berdasarkan rekomendasi komisi itu, Dirjen Peternakan menerbitkan surat edaran No. 1/SE/HK.340/F/03/2011 untuk membentuk tim re-audit. Tim akan berangkat ke Kanada pada Februari/Maret 2012. Selama re-audit belum dilakukan, tepung daging asal Kanada masih boleh masuk ke Indonesia, selama digunakan untuk pakan unggas.
-Mengingat berbagai persoalan yang muncul akibat isu ini, Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian telah melakukan investigasi. Hasilnya Dirjen Peternakan diminta segera menerbitkan surat perintah pemasukan (SPP) tepung daging asal Amerika dan Kanada agar tidak timbul keresahan serta kerugian pelaku usaha.
-Irjen Kementerian Pertanian menegaskan tidak pernah memberi informasi yang termuat di alinea 4-5 di halaman 89 berita majalah Tempo.

Atas dasar informasi ini, kami membantah berita "Tepung Daging Kawan Menteri". Sampai saat ini, Menteri Pertanian Suswono konsisten menegakkan aturan bahwa semua pemasukan barang harus mengantongi SPP. Sebanyak 41 kontainer tepung daging yang kini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok memang belum memiliki SPP dari Kementerian Pertanian. Menteri Pertanian menegaskan tidak ada diskriminasi perlakuan untuk pelaku usaha. Selama ini, Menteri Pertanian juga tak pernah menerima pengaduan dari importir tepung daging. Terima kasih.

Drs Sigit Wahyudi, MM
Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian Pertanian

Terima kasih atas tanggapan Anda. Kami memiliki dokumen hasil rapat, nota dinas, dan berbagai keputusan Kementerian Pertanian mengenai bahan baku pakan ternak dari berbagai sumber, bukan Irjen Kementerian Pertanian. Semua pihak yang terkait dengan berita ini sudah kami mintai konfirmasi.
—Redaksi


Klarifikasi Taufiequrachman Ruki

PADA majalah Tempo lalu, ada berita berjudul "Mentoknya Hasrat Politikus Senayan" di rubrik Ekonomi. Dalam satu bagian berita itu dijelaskan adanya voting untuk menentukan dicantumkan-tidaknya dua temuan Badan Pemeriksa Keuangan soal aliran dana Bank Century. Atas berita itu, kami menyampaikan klarifikasi sebagai berikut.
-Sesuai dengan asas kolektif kolegial, pengambilan keputusan di BPK dilakukan dalam Sidang Badan yang dihadiri ketua, wakil ketua, dan anggota BPK. Semua anggota punya hak yang sama untuk menyatakan pendapat, dan tidak pernah ada voting. Perbedaan pendapat yang muncul adalah dinamika dalam proses pengambilan keputusan.
-Pada Sidang Badan 21 Desember 2011, kami membahas laporan hasil pemeriksaan lanjutan atas kasus Bank Century. Tim pemeriksa mempresentasikan 15 temuan pemeriksaan dengan lengkap. Temuan itu lalu dibahas Sidang Badan dengan berpegang pada standar pemeriksaan keuangan negara, tujuan dan sasaran pemeriksaan, serta fakta-fakta yang ditemukan. Menurut saya, temuan adanya aliran dana ke PT MNP dan kepada saudara HEW secara substantif tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai temuan. Alasannya fakta yang ditemukan belum dapat memberi keyakinan tentang kewajaran transaksi dan tidak memenuhi tujuh sasaran pemeriksaan. Pendapat ini saya sampaikan dalam Sidang Bahan, sebagai anggota BPK, bukan sebagai pengarah pemeriksaan.
-Sebagian besar anggota Sidang Badan tidak setuju dengan pendapat saya. Diskusi yang berkembang kemudian menetapkan dua temuan itu tetap masuk ke laporan hasil pemeriksaan tapi tidak sebagai temuan. Informasi ini tetap perlu disampaikan untuk mencegah adanya anggapan BPK menutupi informasi yang diperolehnya. Terima kasih.

Taufiequrachman Ruki
Anggota BPK

Terima kasih atas tanggapan Anda.
—Redaksi


Tanggapan BTN

PADA rubrik Surat di majalah Tempo edisi lalu, ada surat keluhan dari Bapak Gandhy Kamora di Bandar Lampung, yang memprotes pelayanan kredit perumahan dari Bank Tabungan Negara. Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan menggunakan fasilitas bank kami, sekaligus meminta maaf atas ketidaknyamanan saat mempercepat pelunasan.

Dalam proses pembelian rumah dengan fasilitas KPR, ada tiga pihak yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan hubungan hukum atas pembelian rumah itu: pihak pengembang, bank, dan debitor. Dalam hubungan tiga pihak ini, bank selalu menjadi obyek penyelesaian sertifikat pada saat kredit lunas dan sertifikat belum siap, meskipun secara formal tanggung jawab penyelesaian masalah macam ini bukan pada bank.

Kami sudah menjelaskan masalah ini, dan beliau bisa menerima dengan baik.

Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk


RALAT
Majalah Tempo edisi lalu memuat berita berjudul ”Mentoknya Hasrat Politikus Senayan” di rubrik Ekonomi. Dalam berita itu ada kesalahan yang mengganggu: nama pemilik aliran dana Rp 100,95 miliar ke PT Media Nusa Pradana tertulis Sunarko Sampoerna. Yang benar adalah Soenaryo Sampoerna. Kami mohon maaf atas kesilapan ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus