Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Pembaca

Surat Pembaca

7 Februari 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bantahan Vigit Waluyo

SEHUBUNGAN dengan artikel di majalah Tempo edisi 24-30 Januari 2011 di halaman 61, berjudul ”Dana Ajaib Raja Penalti”, dengan tulisan sebagai berikut: Bahkan ada klub yang sudah berbadan hukum justru dibubarkan demi memperoleh dana APBD. Ini terjadi pada PT Delta Putra Sidoarjo—badan hukum Deltras Sidoarjo—yang dibubarkan tiga tahun lalu. Manajemen klub ini dikuasai oleh keluarga Vigit Waluyo.

Di klub ini, dana dari pemerintah kabupaten—melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia daerah—masuk rekening pribadi Vigit. Penarikan uang hanya dilakukan oleh Vigit dan Ayu Sartika Virianti, anak Vigit yang juga menjadi manajer tim. Tidak ada rekening bank atas nama Deltras, juga tidak ada laporan keuangan. Ditemui di Surabaya awal bulan ini, Vigit menyanggah semua informasi itu. ”Saya tidak mau menanggapi tuduhan macam-macam,” kata Ketua PSSI Jawa Timur itu.

Bersama ini kami sampaikan bahwa menurut klien kami, Sdr Vigit Waluyo, tulisan tersebut di atas tidak benar. Untuk itu kami mohon tulisan tersebut direvisi. Adapun penjelasan kami sebagai berikut:

Bahwa klien kami dalam mengelola klub sepak bola Deltras Sidoarjo berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sidoarjo mulai 2009 sampai sekarang, dan sampai hari ini belum pernah menerima dana APBD dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Jadi tidak benar dana APBD masuk ke rekening pribadi Sdr Vigit Waluyo, apalagi penarikan uang hanya dilakukan klien kami, seperti yang tertulis tersebut.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, terima kasih.

George Handiwiyanto SE, SH, MH
Kuasa Hukum Vigit Waluyo

Keberatan Arema Indonesia

SEHUBUNGAN dengan laporan utama majalah Tempo Edisi 24-30 Januari 2011 berjudul ”Korupssi: Priiit..! Banyak Sandiwara di Lapangan Bola”, kami dari Departemen Media Officer PT Arema Indonesia perlu meluruskan sejumlah informasi yang keliru. Beberapa informasi yang perlu diluruskan adalah:

  1. Pertandingan Arema vs Persebaya di ISL 2009/2010 yang digelar pada Minggu, 21 Februari 2010, di Stadion Kanjuruhan, Malang, tidak dihadiri suporter Persebaya. Kehadiran mereka dilarang polisi dan Komisi Disiplin PSSI.

  2. Saat ini, Robert Alberts tidak lagi menjabat sebagai pelatih Arema Indonesia. Demikian pula Mujiono Mujito tidak lagi menjadi Manajer Arema.

  3. Pertandingan Arema vs Persiwa di ISL 2009/2010 yang digelar pada 11 April 2010  di Stadion Pendidikan, Wamena, Papua, dimenangi Arema 2-0. Tim kami sudah bersiap tiga bulan sebelumnya, dengan melakukan pemusatan latihan di Batu, selama tujuh hari untuk beradaptasi dengan cuaca, mempelajari setiap video pertandingan Persiwa, mengumpulkan data tentang gol-gol Persiwa, dan memprogram keberangkatan tim empat hari sebelum hari pertandingan untuk menjaga stamina pemain.

    Tidak benar jika tim Arema Indonesia merasa terteror oleh insiden yang menimpa tim lain. Tidak ada konfirmasi dari perwakilan pemain dan manajemen Arema Indonesia terkait informasi tersebut

  4. Pernyataan Manajer Arema (saat itu) Mujiono Mujito, ”Kami ingin mengantisipasi semua faktor non-teknis,” adalah terkait dengan faktor jarak Malang-Wamena yang jauh dan kondisi iklim di sana yang berpengaruh terhadap kebugaran pemain, bukan mengarah ke soal materi (suap-menyuap) seperti yang ingin dikesankan Tempo. Kemenangan Arema ketika itu adalah hasil kerja keras tim bersama manajemen.

  5. Tidak ada pernyataan resmi Arema Indonesia untuk menyeimbangkan informasi soal dugaan tim kami ”dikawal” PSSI selama kompetisi ISL 2009/2010. Selama ini, Arema Indonesia adalah klub sepak bola mandiri yang berjalan dengan tiga pilar: ticketing, sponsorship dan merchandise. Selain itu, sebagai anggota PSSI, sudah selayaknya bila PSSI melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola yang menjadi anggotanya.

  6. Pertandingan Arema vs Persija di ISL 2009/2010 digelar pada Minggu, 30 Mei 2010, di  Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta dan dimenangi Arema 5-1, bukan 2-1 seperti yang ditulis Tempo.

  7. Kronologi soal perubahan kepemilikan Arema tidak disampaikan dengan runut. Pengelolaan Arema Indonesia diserahkan dari Bentoel ke konsorsium pada 3 Agustus 2009. Darjoto Setiawan, Ketua Yayasan Arema, mundur pada 8 September 2009, dan Gunadi Handoko mundur dari jabatan Direktur PT Arema Indonesia pada 9 Maret 2010. Wacana merger dengan Persema muncul jauh sebelum itu, bukan setelah Darjoto dan Gunadi mengundurkan diri.

  8. Tidak benar ada bantuan dana keluarga Bakrie kepada PT Arema Indonesia. Kerja sama PT Arema Indonesia dengan Perumahan Ijen Nirwana Residence adalah murni sponsorship dengan total nilai Rp 4,5 miliar.

  9. Tidak benar jika sistem keuangan PT Arema Indonesia tidak memenuhi standar akuntansi. Laporan keuangan kami memiliki akuntabilitas yang menunjang. Tudingan Tempo sangat dangkal.

Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan.

Salam Satu Jiwa.

Sudarmaji
Media Officer PT Arema Indonesia

Protes DPRD Jakarta

Kami amat keberatan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang mengabulkan Permohonan Pengajuan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 150 miliar pada APBD 2011 untuk PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

Apa jaminan pengelola kawasan industri Pulogadung akan memperbaiki kinerja setelah mendapat tambahan dana ini? Tidak ada. Keputusan DPRD Jakarta ini amat aneh karena perusahaan ini justru tidak mampu mencapai target laba pada 2009. PT JIEP juga hanya menyetorkan dividen sebesar Rp 1,815 miliar untuk APBD DKI.

Apalagi ada indikasi manajemen PT JIEP melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri. Terlihat dari sarana-prasarana jalan yang rusak, suasana kumuh dan kotor. Kami minta DPRD Jakarta melakukan reformasi manajemen di PT JIEP dengan melibatkan masyarakat.

Tricahyo
Jakarta Parliament Watch

Penjelasan BTN

MENINDAKLANJUTI surat pembaca yang dimuat di majalah Tempo edisi 3-9 Januari 2011 atas nama Saudari Salina Tamzil dengan judul ”Protes Rumah Disita”, dengan ini kami sampaikan penjelasan.

Sdr Salina Tamzil merupakan debitor Bank BTN Kantor Cabang Bandung yang melakukan akad kredit pada 1994. Kredit kemudian tidak berjalan dengan baik dan masuk dalam kategori ”macet”, mengingat yang bersangkutan tidak menjalankan kewajibannya, yaitu membayar angsuran secara tertib dan teratur.

Bank BTN telah berupaya berkomunikasi dengan pihak debitor, namun tidak mendapatkan respons positif dari yang bersangkutan. Sesuai ketentuan yang berlaku terhadap kredit yang masuk kategori ”macet”, kami menyerahkan penyelesaian kredit kepada KPKNL Bandung yang kemudian melakukan lelang atas obyek agunan Sdr. Salina Tamzil.

Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Perseroan) Tbk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus