Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ISAK tangis pecah dari bangku pengunjung sidang Ariel ”Peterpan”, Senin pekan lalu. Sejumlah remaja fan Ariel menumpahkan kesedihan mereka saat vokalis band Peterpan itu divonis tiga tahun enam bulan penjara. Hari itu para remaja yang tergabung dalam Sahabat Peterpan—demikian nama kelompok fan band asal Bandung itu—memang datang untuk mendengar pembacaan vonis perkara video porno yang membelit idola mereka.
Sidang yang digelar sejak pukul sembilan tak hanya dipadati Sahabat Peterpan. Sejak pagi ribuan orang dari beberapa organisasi yang menyatakan ”perang terhadap pornografi” sudah ”menguasai” halaman dan area sekitar gedung pengadilan. Sekitar seribu polisi diterjunkan untuk menjaga sidang itu. Ariel sendiri sempat menjadi bulan-bulanan saat tiba di pengadilan. Mobilnya dilempari telur dan ia dicaci maki.
Hakim menilai penyanyi bernama asli Nazril Irham itu terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. Tak hanya dijatuhi hukuman penjara, Ariel dihukum membayar denda Rp 250 juta. Menurut ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel terbukti memberi kesempatan orang lain menyebarkan video porno dan membuat pornografi.
Kendati Ariel tampak terkejut dengan hukuman yang diterimanya, hukuman itu sendiri satu setengah tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun. ”Kami pikir-pikir dulu untuk menyatakan sikap,” ujar jaksa Rusmanto tentang hukuman Ariel yang lebih rendah ketimbang tuntutannya.
Tak hanya Ariel yang dihukum karena video mesum ini. Pada hari yang sama Pengadilan Negeri Bandung juga memvonis Reza Rizaldy alias Rejoy. Editor musik di Studio Capung yang mengerjakan album Peterpan ini didakwa sebagai salah satu orang yang menyebarkan video porno Ariel.
Sama dengan Ariel, Rejoy dianggap bersalah melakukan tindak pidana lantaran memberi kesempatan orang lain menyebarkan pornografi. Yang menarik, kendati dinyatakan sebagai penyebar pertama, ia dihukum lebih ringan ketimbang Ariel, yakni hukuman 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Ariel menyatakan banding atas vonis ini. Menurut Afrian Bondjol, pengacara Ariel, jaksa gagal menunjukkan fakta Ariel membantu menyebarkan video yang diduga diperankan dirinya.
Penyebaran video ini bermula pada 2006. Menurut kuasa hukum Rejoy, Yulius Setiarto, peristiwa itu terjadi ketika Peterpan tengah menggarap album Hari yang Cerah. Ariel mengontrak studio milik Heri Cahyo Purnomo alias Capung di daerah Antapani, Bandung, untuk editing musiknya. Ia menyerahkan hard disk eksternal yang berisi data musik miliknya kepada Rejoy, editor di studio itu.
File yang diserahkan Ariel dikopi Rejoy dalam CPU dan di-back up ke hard disk eksternal milik Studio Capung. Saat mengerjakan album inilah Rejoy menemukan file video mesum milik Ariel. Ketika Ariel datang ke studio, Rejoy memberitahukan temuan itu kepada si empunya. Ariel meminta file itu dihapus dari CPU, dan dihapuslah file dalam CPU itu.
Suatu ketika, untuk kepentingan pengerjaan, Rejoy membawa komputer dan hard disk eksternal itu ke rumahnya. Di sinilah kemudian Anggit, sepupu Rejoy, yang mendapat tugas mencari data desain grafis, mengkopi film Ariel dan menyimpannya di laptop.
Suatu saat Anggit membawa laptopnya ke Bandung. Di sini, ketika ia tidur, laptopnya dibuka oleh Ryan Aryandes, teman semasa SMA-nya. Oleh Ryan, film Ariel ini dikopi dan disimpan di laptopnya. Dari laptop Ryan, gambar itu ditemukan Ucrit, kakak kelasnya yang kebetulan meminjam laptop tersebut. Saat itu laptop milik Ryan ini dipinjam oleh Rudy, teman kuliahnya di Fakultas Sosial Politik Universitas Padjadjaran.
File ini lalu menyebar lagi hingga ke Angga. Di sinilah video porno yang berjumlah 18 file dengan durasi selama 30 detik itu digabungkan menjadi dua film berdurasi 6 dan 4 menit dan disimpan di flash disk. Dari flash disk milik Rudy video itu menyebar dari tangan ke tangan. Baru kemudian, Juni silam, video ini masuk dunia maya. Masyarakat luas pun geger.
Menurut pakar teknologi informatika Rubby Alamsyah, ada 16 nama yang dianggap berperan mengunggah file tersebut pada tahap-tahap awal. Mereka antara lain Erick Aditya, Yus Indrawan sebagai pengunduh pertama, dan Bekti sebagai pengunggah pertama video tersebut ke Internet.
Kasus video mesum ini juga menyeret Luna Maya, Cut Tari Aminah Anasya, dan beberapa nama lainnya. Berdasar daftar surat perintah dimulainya penyidikan di Kejaksaan Agung, masih ada sejumlah berkas yang terkait dengan kasus peredaran video porno itu.
Menurut mantan Direktur Prapenuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ketut Arthana, yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Manado, selain dua berkas yang telah diputus, ada dua berkas lain yang masih dalam proses di pengadilan, yakni berkas atas nama Bekti—kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur— dan berkas Yus Indrawan, yang sidangnya tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sedangkan untuk beberapa berkas atas nama tersangka Cut Tari, Luna Maya, Anggit Gagah Pratama, dan berkas Deny Permana, Rudi Febriyanto, serta Angga Eka Hanizar, statusnya masih P19 alias dikembalikan kejaksaan ke kepolisian lantaran belum lengkap. Adapun berkas dua tersangka lain, Deny Hermawan dan Eric Aditya, masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
Dihukumnya Ariel dalam kasus ini otomatis mempengaruhi ”posisi hukum” terdakwa dan tersangka lainnya, termasuk Luna Maya dan Cut Tari, yang sudah ditetapkan jadi tersangka sejak 9 Juli tahun lalu. Hanya, menurut juru bicara Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana, penanganan perkara Luna dan Tari tak segera dilakukan karena menunggu vonis Ariel memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ini juga yang dikehendaki jaksa dalam petunjuknya,” kata Ketut Yoga.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satriyo, Luna dan Cut Tari sulit dijerat dalam kasus ini. ”Harus dibuktikan dulu keduanya memang berniat membuat video itu untuk disebarkan,” katanya. Sebab, jika hanya untuk dirinya sendiri, ujar Rudy, kedua perempuan itu tak bisa dihukum.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, sependapat dengan Rudy. Andi menunjuk Cut Tari yang menurut dia hanya berhubungan intim dan tidak merekam dengan video. ”Kecuali kalau bisa dibuktikan dia ikut memasang kamera atau mencolokkan listrik untuk kamera,” kata Andi. Menurut dia, Cut Tari hanya bisa dijerat dengan pasal perzinaan. ”Itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.”
Ramidi, Dianing Sari, Erick Priberkah Hardi (Bandung)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo