Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usut Kasus Dapenbun
Membaca artikel investigasi majalah Tempo edisi 17-23 April 2006 seperti menyingkap tabir yang selama ini terbungkus rapi mengenai dugaan penyalahgunaan da-na pensiunan karyawan PT Perkebunan Ne-gara yang dikelola Dana Pensiun Perkebunan. Dapenbun telah terjebak dalam investasi yang gagal pada proyek properti Kemayoran.
Dari sumber yang dapat dipercaya, masih ada satu kasus lagi soal kerja sama Dapenbun dengan The Hok Bing yang gagal dan belum diungkap Tempo, yaitu kerja sama pengambilalihan proyek Hotel Park Plaza Kemayoran. Jumlah uang Dapenbun yang diinvestasikan sekitar Rp 135 miliar- dan telah ditarik kembali oleh Dapenbun-. Juga dalam bentuk promissory notes. Di-khawatirkan dana-dana yang berjumlah lebih dari Rp 325 miliar tak dapat ditarik kembali 100 persen.
Bantahan dari Dapenbun kepada Tempo- edisi 24-30 April 2006 masih belum meyakin-kan. Soalnya, promissory notes yang diterima belum tentu cukup tersedia dana-nya pada saat jatuh tempo dari per-usahaan penerbitnya.
Sebagai purnakaryawan Perkebunan RI, kami merasa prihatin dan kecewa kepa-da Dapenbun yang tak melaksanakan "amanah" dengan sebaik-baiknya. Kami sa-ngat mengharapkan aparat pemerintah, Pol-ri, kejaksaan, BPK, BPKP, dan Tim Pembe-rantasan Tipikor segera mengadakan penye-lidikan dan pengusutan secara men-dalam atas kasus tersebut mengingat kerugian yang mungkin terjadi di Dapenbun bisa mencapai Rp 325 miliar. Termasuk- juga dana pemerintah cq Kementerian BUMN selaku pemegang saham PT Perkebunan Negara.
Perlu kiranya Kementerian BUMN dan Departemen Keuangan berkoordinasi- un-tuk- melakukan pembenahan secara mendasar pada organisasi Dapenbun. Pengelolaan dana Dapenbun yang sudah mencapai Rp 3 triliun harus dijalankan oleh orang-orang yang profesional di bidang investasi produk-produk keuangan maupun portofolio lainnya.
Harapan kami, pengelolaan dan pengembangan dana pada Dapenbun memperhatikan prinsip-prinsip investasi yang aman, li-kuid, dan transparan untuk mencapai hasil yang maksimal, sehingga dapat menjamin kelangsungan pembayaran manfaat pensiun dan kenaikannya secara berkala bagi pensiunan dan karyawan perkebunan yang berjumlah lebih dari 300 ribu orang.
Uki Mardjuki Pangkalan Jati, Depok
Kongkalikong di Dapenbun
Membaca artikel di majalah Tempo edisi 17 April 2006 dan edisi 24 April 2006, kami sebagai pensiunan sangat sedih. Kerja- sama dengan Theda tidak membawa- ke-untungan, malah membawa kerugian yang tidak sedikit. Proyek secara fisik belum dimulai, Dapenbun sudah kehilangan anak perusahaan Dapenus yang seratus persen milik Dapenbun.
Dana sebesar Rp 125 miliar yang ditanam untuk kerja sama pun telah kehilang-an kesempatan untuk memperoleh bunga- andaikata didepositokan. Yang lebih mengherankan, pimpinan Dapenbun (direksi dan Dewan Pengawas) mengatakan tidak ada kerugian apa pun pada Dapenbun.
Kehilangan Dapenus atau kerugian Dapenbun itu bukan karena usaha kerja sama ini rugi, tetapi hanya karena perjanjian-perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Karena itu, saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hal ini. Apabila ditelusuri jalannya kerja sama ini dari awal hingga akhir, terdapat cara-cara atau praktek-praktek yang tidak sehat. Patut diduga pimpinan Dapenbun ini melakukan kongkalikong.
Dapenbun merupakan tumpuan harap-an para pensiunan PT Perkebunan Nega-ra I-XIV, yang telah mengabdi selama paling tidak 30 tahun, yang sekarang jumlahn-ya- kurang lebih 101 ribu orang. Dapenbun- juga harapan masa depan bagi tidak ku-rang dari 220 ribu karyawan PT Perkebun-an Negara I -XIV.
Kami sangat mengharapkan masalah Dapenbun mendapat perhatian yang berwa-jib. KPK perlu memeriksa pimpinan Da-penbun, termasuk yang telah diberhentikan, sehingga Dapenbun selanjutnya tidak dijadikan tempat bermanipulasi.
MUDJIJO Pensiunan PTPN-XII, Surabaya
Tanggapan Dwidaya
Menunjuk surat Sdr. Djony Widjaja- MBA tanggal 15 Mei 2006 mengenai per-ubahan keberangkatan China Southern Airlines, bersama ini kami jelaskan bahwa permasalahan terjadi karena Sdr. Djony Widjaja MBA tidak melakukan reconfirm. Ketentuan dari perusahaan penerbangan itu tertera jelas dalam lembaran tiket serta telah diingatkan berulang kali oleh staf kami, Sdr. Santi.
Pada saat kami bersama pihak China Southern sedang berupaya menindaklanjuti keluhan Sdr. Djony Widjaja MBA, tiba-tiba muncul surat yang bersangkutan di beberapa media massa yang menyudutkan serta menyatakan bahwa Dwidaya Tour & Travel tidak bertanggung jawab; hal mana sangat kami sesali.
ROBERTUS MONINGKA Kepala Cabang PT Dwidaya Tour & TravelKelapa Gading, Jakarta
Kerawanan Busway
Pengoperasian trayek Bus Transjakarta atau Busway koridor I, II dan III oleh Pemda DKI Jakarta, telah mengundang beberapa kerawanan. Busway "me-rampas" sebagian badan jalan umum yang sesungguhnya milik masyarakat pengguna jalan tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.- Padahal, jaringan jalan raya diba-ngun -da-ri pajak rakyat.
Jalur Busway sendiri bukanlah lintasan eksklusif seperti jalan tol ataupun lintasan kereta api yang memiliki pintu penutup lintasan saat akan lewat. Karena itu, bila terjadi kecelakaan di jalur Busway dan pejalan kaki atau pengemudi kendaraan bermotor menjadi korban, maka yang harus bertanggung jawab secara hukum adalah pengemudi Busway yang karena kelalaian-nya dalam mengemudikan kendaraan di jalan umum telah mengakibatkan pengguna jalan lain meninggal dunia atau mengalami luka berat. Pemda DKI sebagai pengelola Busway juga dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata.
Sejak beroperasi, Busway telah menyebabkan sebagian perusahaan angkutan umum menjadi bangkrut atau mengalami kerugian akibat merosotnya penumpang. Se-kaligus sejumlah awak angkutan pe-numpang umum kehilangan pekerjaan atau penghasilan mereka menjadi berkurang.
Pada saat-saat jam kerja, Busway ternya-ta tak mampu menampung penumpang yang membludak. Sehingga tak sedikit pe-numpang yang terlambat tiba di tempat tu-juan. Keadaan ini terjadi akibat para penumpang tak memiliki alternatif lain karena banyak bus-bus reguler yang dulunya lewat jalur Busway kini banyak yang tak beroperasi atau bangkrut. Diharapkan Pemda DKI Jakarta dapat mengantisipasi kerawanan-kerawanan di atas demi perlindungan masyarakat secara umum.
Sanusi A. DjajawigoenaPusat Pembelaan Hukum & HAM bagi Masyarakat Marginal Partai Damai Sejahtera
Tagihan Thames PAM Jaya
Sudah beberapa waktu ini kami diganggu data tagihan dari Thames PAM Ja-ya (TPJ). Berulang kali tagihan itu da-tang dengan data yang sama sekali tidak mendasar dan tak masuk akal.
Masalah bermula ketika kami selesai mem-bangun rumah di Taman Sari VIII nomor 11, Jatinegara Baru, Klender, Jakarta Timur, Mei 2004 (serah terima bulan Juni 2004). Pada saat itu kami menerima tagih-an PAM yang berasal dari tahun 1999 sebesar hampir Rp 3 juta. Padahal, pada bulan Januari kami masih membicarakan jadwal pemasangan meteran air dengan pihak developer-dalam hal ini Ibu Winda dari PT Cakra Sarana Persada.
Masalah ini kami adukan ke developer.- Melalui proses yang berlarut-larut dan ter-jadi saling lempar masalah, pihak developer dan PAM menyatakan masalah diselesaikan pada bulan Juli 2004 dengan adanya pembayaran sebagian dari total ta-gihan. Tapi pada bulan September 2004, ka-mi kembali jengkel dengan adanya ancaman dari PAM Jatinegara Kaum yang akan mencabut pipa air karena tunggakan dari tahun 2003 sebesar Rp 2,5 juta.
Kami kembali komplain ke developer karena ketidakberesan tersebut. PAM dan developer kemudian menyatakan masalah selesai. Dan tagihan atas tunggakan tak muncul pada bulan berikutnya.
Ternyata, masalah tidak benar-benar hilang. Kami kembali mendapatkan tagihan atas tunggakan bulan Januari 2006 sampai tagihan terakhir Rp 2,5 jutaan. Masalah sebenarnya sudah kembali kami laporkan ke developer (Ibu Winda) dan PAM, dan dijanjikan penyelesaian. Kami sudah berulang kali menghubungi developer dan sampai surat ini ditulis, belum ada tindak lanjut yang berarti.
Saat ini kami tidak mengetahui dengan pasti di mana sumber masalah sebenarnya. Apakah mungkin tagihan dari tahun 1999 dan 2003, masih dapat tidak terbayarkan? Bagaimana tunggakan yang sama bisa hilang dan muncul lagi setelah lebih dari satu tahun?
Apakah mungkin ada tagihan sebelum meteran terpasang? PAM beberapa kali me-nyatakan tagihan berasal dari pemasangan sebelumnya. Apakah mungkin meteran dipasang di tanah kosong/rawa-rawa? Perlu diketahui, posisi meteran air kami saat ini adalah 125, karena kami tidak dapat meng-andalkan sumber air dari PAM untuk kebutuhan sehari-hari. Kami mengharapkan penyelesaian secepatnya tanpa adanya kejutan-kejutan berikutnya. Terima kasih.
Danny Sutanto Taman Sari VIII nomor 11Jatinegara Baru, Jakarta Timur
Menunggu Niat Baik GAM
SUNGGUH sangat senang mendengar- pernyataan yang dikeluarkan mantan pe-ting-gi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ketika berkunjung ke Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Malik Mahmud yang selama ini kita kenal sebagai Perdana Menteri GAM di pengasingan menyatakan bahwa perdamaian sesuai dengan nota kesepahaman (MOU) berjalan dengan baik, GAM tidak diperlukan lagi. Juga tak perlu lagi ada perjuangan angkat senjata. Pernyataan ini juga diperkuat Wakil Presiden Jusuf Kalla-. Para tokoh GAM yang saat ini berkewar-ganegaraan Swedia juga menyatakan keinginannya menjadi WNI.
Dengan pernyataan resmi para tokoh- GAM di depan Wakil Presiden, saya bertam-bah yakin bahwa perdamaian abadi- di- Aceh yang selama ini sangat didamba-kan rakyat benar-benar akan terwujud. Namun tetap saja saya masih khawatir-. Apakah- yang disampaikan para tokoh GAM itu benar-benar tulus atau sekadar basa-basi diplomatik ketika bertemu de-ngan Wakil Presiden.
Kesungguhan mewujudkan perdamai-an abadi di Propinsi NAD inilah yang diharapkan dan selalu ditunggu-tunggu. Semua harus sadar bahwa MOU barulah pijakan awal suatu proses. Untuk mencapai perdamaian yang abadi masih butuh proses panjang yang didasari niat baik dari semua pihak, utamanya pemerintah pusat dengan GAM. Niat baik itu harus diwujudkan dalam kegiatan yang lebih nyata, se-perti dukungan terhadap RUU Pemerin-tahan Aceh yang saat ini sedang dibahas DPR, pemilihan kepala daerah Aceh, dan kegiatan-kegiatan lainnya.
Saya berharap pernyataan para tokoh GAM benar-benar tulus dan diwujudkan dalam kegiatan nyata. Sehingga impian masyarakat Aceh selama ini segera terwujud menjadi daerah yang benar-benar yang aman, adil, dan makmur.
Sri Lestari Lubang Buaya, Jakarta Timur
Jangan Alergi UU Rahasia Negara
Sejumlah kalangan mengkhawa-tir-kan- rencana pembahasan RUU Rahasia Ne-gara. Mereka khawatir karena berpikir draf UU baru ini dapat menghalangi tekad pemerintah memberantas korupsi. Konon, bila UU ini berlaku, pemerintah tidak bisa dikontrol dan praktek korupsi semakin merebak.
Sejumlah LSM seperti Indonesian Corruption Watch dan Imparsial juga menilai bahwa dalam draf RUU itu banyak pasal yang memungkinkan pejabat menutup akses terhadap sebuah informasi dengan dalih rahasia negara.
Memang, untuk membuat UU perlu meli-batkan semua pihak, termasuk warga nega-ra. Sebab mereka inilah nantinya yang harus mematuhi UU itu sehingga kekhawatiran usulan, keluhan, ataupun penilai-an harus diakomodasi dengan baik. Sebab, ketika sudah diundangkan akan mengikat semua warga negara.
Namun, yang perlu kita ingatkan adalah bagaimanapun suatu negara tetap memerlukan UU, termasuk UU Rahasia Negara. Kita tak perlu alergi mendengar istilah UU Rahasia Negara dan memvonis bahwa hal itu akan menutup akses informasi, termasuk informasi tentang keburukan aparatur negara. Jangan hanya sisi negatifnya saja yang ditonjolkan. Sisi positif dari adanya UU harus pula diapresiasi.
UU Rahasia negara juga penting untuk- menjaga kerahasiaan negara. Saya pikir, negara mana pun memiliki UU Rahasia- Ne-gara. Kecuali kalau negaranya memang- tidak punya aturan sehingga tidak memerlukan UU. Soal akses informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, ten-tu saja juga harus diatur. Jangan sampai dengan UU Rahasia Negara, ketika ada penyalahgunaan oleh aparat negara lantas semua bersembunyi di balik rahasia sehingga akses informasi pun ditu-tup. Ba-gaimanapun, hal ini ada aturannya. Yang jelas, negara ini perlu UU Rahasia Negara untuk kepentingan melindungi negara.
Slamet CholilCipayung, Jakarta Timur
Flu Burung di Jakarta
Kasus flu burung semakin meluas di daerah. Jakarta yang pernah heboh beberapa waktu lalu tampak adem ayem. Terbukti dengan program penyisiran unggas untuk divaksinasi di wilayah Jakarta yang sudah tidak kedengaran beritanya lagi.
Saya rasa Pemerintah DKI lengah. Padahal ancaman belum berakhir. Jadi Sebaik-nya lakukan tindakan preventif sebelum terjadi kepanikan seperti waktu lalu.
SUDARMADJI Lebak Bulus, Jakarta Selatan
Kecewa Asuransi Tokio Marine
Pada 31 Oktober 2005 saya membeli- se-buah mobil Toyota Avanza tipe E warna- hitam dengan nomor polisi L-1603-BA-.- Mobil itu memiliki nomor rangka MHFFMREK35K010127, nomor mesin K3DB11630, dan dibeli secara kredit melalui U Finance Cabang Surabaya dengan nomor Kontrak C4-B24-01-14516. Selain itu, mobil juga diasuransikan pihak U Finance pada Asuransi Tokio Marine Cabang Surabaya dengan pertanggungan All Risk (No. Polis S80/AORF/05/001456).
Pada 8 Februari 2006, mobil tersebut dilarikan oleh sopir saya yang baru satu hari bekerja. Kami telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Sektor Gubeng, Surabaya,- de-ngan nomor laporan 107/K/II/2006/SEKTA. Berdasarkan laporan kepolisian tersebut kami memberitahukan kejadian tersebut kepada U Finance dan disarankan- untuk segera mengajukan klaim kepada pihak Asuransi Tokio Marine.
Alangkah terkejutnya saya, ternyata pihak Asuransi Tokio Marine menolak memberikan ganti rugi dengan alasan dalam klausul yang tercantum pada polis asuran-si, penggelapan merupakan pengecuali-an asuransi all risk.
Ketika saya mengajukan kredit kepada- U Finance, saya hanya diberitahukan bahwa mobil tersebut akan diasuransikan- all risk tanpa saya ketahui asuransi mana yang menjadi penanggung. Selain itu, saya- tak pernah mendapatkan penjelasan- mau-pun pemberitahuan dari U Finance maupun Tokio Marine mengenai isi atau syarat-syarat yang tercantum dalam polis- asu-ransi itu. Saya baru menerima polis asu-ransi itu pada tanggal 19 Desember 2005 dengan masa pertanggungan selama 3 tahun sejak tanggal 1 Desember 2005 sampai dengan 1 Desember 2008. Padahal, saya menerima unit mobil pada tanggal 31 Okto-ber 2005. Jadi, saya baru menerima polis asuransi setelah 49 hari mobil ada di ta-ngan saya.
Sepengetahuan saya, sampai saat ini U Finance tidak melakukan tindakan apa pun terhadap pihak asuransi "rekanan-nya"- (misal: pengajuan ex gratia). Juga tak melakukan tindakan apa pun dalam membantu saya melakukan pencarian mobil tersebut. Ini berdasarkan pembicaraan telepon saya dengan kepala bagian collector pada 22 Maret 2006 dan berdasarkan pembicaraan saya dengan collector U Finance, pada 17 April 2006.
Atas kejadian saya ini, diberitahukan kepada masyarakat umum untuk berhati-hati khususnya bila berhubungan dengan U Finance dan Asuransi Tokio Marine. Sebagai konsumen kita berhak mengetahui segala "hak" dan "kewajiban" kita.
Febriyanti S. Layardi Jl. Karang Menur No. 8, Surabaya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo