Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka

Tak Perlu Pengadilan

28 Juli 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah Anda mendukung kesepakatan RI-Timor Leste untuk tidak melanjutkan kasus pelanggaran hak asasi sebelum dan sesudah jajak pendapat 1999 ke proses hukum?
Ya
52,76%210
Tidak
43,72%174
Tidak Tahu
3,52%14
Total100%398

Para petinggi militer Indonesia yang diduga terlibat kasus pelanggaran hak asasi manusia di Timor Timur kini boleh lega. Pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat tidak akan "menyeret" mereka ke pengadilan.

"Karena Komisi Kebenaran dan Persahabatan Republik Indonesia-Republik Demokratik Timur Leste tak merekomendasikan penuntutan hukum," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Keadilan harus melihat ke depan, sehingga dapat digunakan untuk membangun persahabatan kedua negara," kata Presiden Ramos Horta. Korban kekerasan sebelum dan sesudah jajak pendapat di Timor Timur pada 1999 memang masih bisa meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk pengadilan hak asasi internasional. Tapi sebagian besar responden Tempo Interaktif, dalam jajak pendapat 16- 23 Juli lalu, sepakat dengan kedua presiden: sebaiknya tak ada proses hukum.

Komentar

Saya mendukung kesepakatan itu. Lebih penting memajukan dan menyejahterakan rakyat masing-masing, daripada berkutat dalam persoalan dan intrik politik yang tidak ada habisnya.

-Anis Apriliawati, Bekasi

Negara kita sedang menghadapi banyak hal. Selesainya masalah ini akan membantu penuntasan masalah lainnya.

-Abdurrahman, Sungailiat

Kompromi di luar jalur hukum akan menjadi preseden buruk untuk masa yang akan datang.

-Biandoko, Bogor

Indikator Pekan DepanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden tak menetapkan batas atas usia calon presiden. Asal berusia lebih dari 35 tahun, Anda boleh mencalonkan diri. Kakek-nenek pun boleh. Tapi, pekan lalu, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengajukan usul "berani" untuk calon presiden pada Pemilu 2009. "Usia calon presiden dan wakil sebaiknya kurang dari 50 tahun," kata Tifatul.

Tifatul ditentang banyak orang, terutama politikus "tua". Salah satunya Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Bagi Megawati, yang terpenting adalah kompetensi, bukan usia. "Kalau ada calon-calon muda, silakan maju. Nanti rakyat yang menilai," ujarnya.

Setujukah Anda, calon presiden nanti harus berusia di bawah 50 tahun? Kami tunggu jawaban dan komentar Anda di www.tempointeraktif.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus