Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Musim kampanye tiba, perusahaan asuransi mulai panen. Sebagian partai mengasuransikan kader-kadernya, sebagian lagi hanya membayarkan premi para juru kampanyenya. Sebagian ditanggung partai, yang lain menjadi kewajiban para calon anggota legislatif.
Partai Amanat Nasional, misalnya. Menurut Dradjad H. Wibowo, partainya punya kebijakan bahwa kader partai harus diasuransikan. Premi asuransi menjadi tanggung jawab calon anggota legislatif. Besarnya uang pertanggungan dan jangka waktu santunan bergantung pada kekuatan kantong sang calon anggota Dewan. ”Jenis dan perusahaan asuransi juga diserahkan kepada calon anggota legislatif,” kata anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Berbeda dengan Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra menanggung pembayaran premi asuransi kader-kadernya. Fadli Zon, Wakil Ketua Partai Gerindra, mengklaim telah mengasuransikan 2,3 juta kadernya dengan santunan berjangka satu setengah tahun. Dengan asuransi, sosok yang dekat dengan Prabowo Subianto ini yakin, ”Rasa memiliki partai akan lebih kuat.”
Partai Golkar lain lagi. Partai pemenang Pemilihan Umum 2004 ini hanya mengasuransikan para juru kampanye yang menjadi calon anggota legislatif. Sedangkan untuk yang bukan calon anggota legislatif, menurut Rully Chairul Azhar, Wakil Sekretaris Jenderal Golongan Karya, masih dipertimbangkan. ”Ini kan menyangkut anggaran partai,” katanya beralasan.
Perusahaan asuransi yang sudah mencicipi berkah pemilu, salah satunya, PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Perusahaan asuransi jiwa ini memberikan layanan manfaat asuransi untuk kader Partai Gerindra.
Menurut H.L.I. Sampulawa, Kepala Divisi Asuransi Kumpulan AJB Bumiputera 1912, sudah ada tujuh proposal partai politik yang mengajukan asuransi berjangka kumpulan—satu perjanjian asuransi untuk menanggung banyak orang. Yang saat ini sedang diproses adalah proposal dari Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bintang Reformasi.
Sampulawa optimistis tahun ini akan ada lonjakan permintaan asuransi yang signifikan dibanding Pemilu 2004. Empat tahun lalu, AJB Bumiputera 1912 memberikan layanan asuransi kepada Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan total tanggungan 40 juta jiwa.
Permintaan asuransi dari partai politik tahun ini dia perkirakan akan mencapai 70 juta jiwa, dengan rincian 30 juta jiwa dari Partai Golkar, 25 juta jiwa dari Partai Demokrat, dan sisanya dari Partai Bintang Reformasi dan Partai Gerindra. ”Mungkin cuma 70 persen yang kami cover,” katanya.
Dengan premi Rp 5.000 per orang—untuk satu jenis asuransi, jiwa atau kecelakaan—kader partai akan menerima santunan Rp 1 juta dalam jangka satu tahun. Kalau mengambil dua asuransi sekaligus, jiwa dan kecelakaan, preminya Rp 7.500 dan santunannya Rp 2 juta. Untuk pengurus partai level atas, santunan yang diterima bisa mencapai Rp 50 juta. ”Preminya juga beda,” ujar Sampulawa menjelaskan.
Namun maraknya permintaan asuransi jiwa atau kecelakaan dalam masa kampanye tidak serta-merta menumbuhkan industri asuransi karena hanya lima tahun sekali. Dalam sepuluh tahun terakhir, menurut praktisi asuransi Angger P. Juwono, industri asuransi hanya tumbuh rata-rata 25 persen. ”Faktor pemilu tidak akan mendongkrak premi,” ujar bekas Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia ini.
Nilai premi yang dibayarkan partai politik memang sangat kecil. Anggap saja semua calon pemilih diasuransikan, jumlahnya mungkin tak akan lebih dari 100 juta. Jika premi untuk setiap orang rata-rata Rp 7.500, total premi yang dibayarkan ke perusahaan asuransi paling hanya Rp 750 miliar. Taruhlah para calon anggota legislatif diasuransikan dengan nilai pertanggungan yang besar, jumlahnya tak akan melebihi Rp 1 triliun.
Angka tersebut tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan premi total yang diterima perusahaan asuransi. Tahun lalu, misalnya, premi asuransi jiwa saja sudah sekitar Rp 44 triliun, dan tahun ini ditargetkan Rp 58 triliun. Kendati demikian, keramaian politik masih juga ada gunanya. Ada tambahan meskipun cuma remah-remah.
Anne L Handayani, Amandra M. Megarani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo