Sehubungan dengan tulisan ''Limbah Karet Turun ke Sawah'' (TEMPO, 17 April 1993, Lingkungan), kami ingin memberi penjelasan sebagai berikut: 1. Berita tentang limbah karet PTP XVIII kebun Danausalak, Kalimantan Selatan, pada TEMPO, 17 April lalu, sudah terlambat. Soalnya, masalah limbah tersebut telah diselesaikan pemerintah dan masyarakat setempat jauh sebelumnya. 2. Dalam jumpa pers direksi PTP XVIII dengan wartawan, termasuk wartawan TEMPO, di kebun Danausalak pada 15 Januari lalu, sudah dijelaskan direksi keadaan yang sebenarnya: a. Limbah pabrik karet PTP XVIII aman, tidak mencemari lingkungan. Limbah cair dari instalasi limbah PTP XVIII itu telah memenuhi syarat layak buang sesuai dengan SK Menteri KLH (Nomor: Kep.03/Men.KLH/II/1993). Itu dibuktikan lewat hasil penelitian laboratorium, antara lain KPSL Universitas Lambung Mangkurat 1991, Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Pengkajian Mutu Barang 1992, dan Balai Penelitian Pengembangan Industri. Juga di laboratorium khusus untuk menganalisa limbah pabrik karet milik kebun Danau Salak PTP XVIII sendiri. b. Sesuai dengan instruksi Gubernur Kalimantan Selatan, PTP XVIII telah mengaktifkan aliran limbah pabrik karet ke sungai Riam Kiwa. DRS. BAMBANG SUBIANTORO Biro Hubungan Masyarakat Departemen Pertanian Jakarta Tulisan kami tidak terlambat. Sebab, wartawan kami datang ke lokasi dan mewawancarai penduduk menjelang penulisan. Di samping itu, kami tak bermaksud menimbulkan kesan negatif terhadap PTP XVIII. Tulisan kami mengacu kepada pengolahan limbah yang lebih baik. Red.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini