Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ragam

Asal Mula Sahur On the Road hingga Kini Dilarang Dilakukan di Beberapa Daerah

Sahur On the Road populer pada tahun 2000-an, hingga kerap jadi pemicu tawuran dan dilarang kepolisian di beberapa daerah.

14 Maret 2024 | 15.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Puluhan pemuda viral di media sosial karena menggelar pesta berkedok Sahur On The Road (SOTR) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (27/4/2022) dinihari. ANTARA/Instagram/merekamjakarta/Abdu Faisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sahur merupakan rangkaian dari kegiatan ibadah puasa Ramadan yang dilakukan oleh umat Muslim sebelum melaksanakan puasa satu hari penuh. Di Indonesia kegiatan sahur umumnya dilakukan dengan beberapa kreativitas tertentu seperti halnya mengadakan patroli untuk membangunkan warga hingga berbagi kudapan dengan cara konvoi berkendara yang disebut dengan Sahur On the Road atau SOTR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal Mula Sahur On the Road

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari balitbangdiklat.kemenag.go.id substansi dari SOTR selama Ramadan ini yakni berbagi rezeki, sedekah, kepedulian, dan menumbuhkan solidaritas sosial. SOTR sudah ada sejak tahun 2000-an di mana pada tahun 2010 kegiatan positif ini telah dipopulerkan oleh kaum milenial. Mereka membidik masyarakat yang kurang mampu, tunawisma, dan pekerja jalanan yang bekerja di dini hari. Mulanya berasal dari organisasi sekolah, mahasiswa, kemudian besar di komunitas sosial.

Mulanya pun mereka berbagi hanya di sekitar zonasi tertentu, menyebarkan menu sahur dengan berjalan kaki menyusuri jalanan. Keberadaan sosial media turut mempopulerkan gerakan SOTR ini hingga dicontoh cakupan organisasi yang lebih besar lagi di kelompok masyarakat. Akibatnya, banyak komunitas yang meniru, namun, modifikasi kegiatan menggunakan transportasi seperti motor dan mobil. Inilah yang menjadi asal mula kegiatan SOTR mulai dilarang.

Mulai Kisruh Akibat Sahur On the Road

Beberapa kekisruhan akibat SOTR mulai tak terkendali bahkan ada yang menelan korban, salah satu kasus kericuhan pada 2010 menimpa warga Makassar. Korban kakak beradik menjadi target penikaman saat mengikuti kegiatan SOTR. Sebelumnya keduanya mengikuti iring-iringan suatu komunitas yang bermaksud membagikan menu sahur, nahasnya bentrokan terjadi dengan kelompok lainnya.

Masih dari kutipan yang sama, akhirnya warga setempat dan aparat menilai kegiatan SOTR lebih berdampak negatif dan pantas untuk mendapatkan larangan. Seperti halnya menimbulkan dampak negatif berupa tawuran, balap liar, mengganggu lalu lintas, dan kenyamanan warga sekitar akibat suara kendaraan. Aparat bisa menerima jika kegiatan dilakukan tanpa arak-arakan di jalanan.

Larangan SOTR di Beberapa Wilayah

Sejak adanya pandemi Covid-19 pada 2020, pelaksanaan SOTR di Indonesia sudah dilarang dan bahkan mendapat sanksi hukum yang tegas jika tetap melakukannya. Seperti dikutip dari Antaranews, pada 2024 ini sejumlah imbauan dari pemerintah daerah dan kepolisian mengimbau warga untuk tidak melakukan SOTR demi ketertiban bersama. Daerah-daerah tersebut antara lain, DKI Jakarta, Tangerang, Depok, Bandung, Bogor, Malang, Sulawesi Selatan, Banjarmasin, Kendari, dan lainnya.

MELINDA KUSUMA NINGRUM I ABDUL RAHMAN | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus