Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ragam

Kemenag Sarankan Warga Hindari Pembagian Zakat Secara Langsung

Kementerian Agama mengatakan organisasi pengelola zakat yang ada, seperti Bazis dan Lazis, telah mampu memfasilitasi pengelolaan zakat masyarakat.

13 Juni 2018 | 09.21 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Penyerahan Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Penyerahan Zakat Kepada Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, 28 Mei 2018. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mengimbau masyarakat menghindari pembagian zakat secara langsung dan dialihkan dengan menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Bazis) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kebiasaan pembagian zakat yang mempertontonkan kemiskinan agar dihentikan dan diubah dengan cara menyalurkan zakat melalui Baznas dan LAZ," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 12 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Imbauan tersebut seiring dengan masih dijumpai di masyarakat pada setiap bulan Ramadan, pembagian zakat secara langsung dengan mengumpulkan para penerima zakat dalam jumlah banyak. Ribuan warga miskin yang ingin menerima zakat rela antre dan berdesakan demi mendapatkan dana zakat. Bahkan sejumlah orang lanjut usia dan anak-anak harus siap terimpit di tengah kerumunan penerima zakat.

Menurut Fuad, jika ada pertimbangan tertentu seorang pembayar zakat ingin memberikan zakat hartanya langsung kepada fakir miskin di lingkungan sekitarnya, seyogianya diantar langsung ke tempat mereka. "Bukan dengan cara mengumpulkan warga miskin, lalu mereka harus antre dan berdesakan untuk menerima zakat," katanya.

Dengan cara pembagian zakat seperti itu, menurut Fuad, berisiko terjadi kekisruhan. Selain itu, tanpa sengaja telah merendahkan martabat orang miskin.

Fuad pun mengajak publik mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur, pada 2008 yang menelan korban jiwa sebanyak 21 orang. "Setiap kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain bisa kena sanksi pidana, kendati dilakukan dalam konteks perbuatan kebajikan, seperti pembagian zakat," ujarnya.

Adapun organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah, yaitu Baznas dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan LAZ berbadan hukum yang didirikan masyarakat, dinilai telah memfasilitasi kemudahan layanan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. Organisasi itu, kata Fuad, juga memudahkan mekanisme pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada orang yang berhak menerimanya lewat program-programnya yang transparan dan bermanfaat untuk memberantas kemiskinan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus