Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Irjen Ferdy Sambo yang membunuh Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga kini masih menjadi sorotan publik. Belakangan mendiang ajudan jenderal bintang dua itu lulus sebagai sarjana hukum di Universitas Terbuka (UT) Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa lalu, 23 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara wisuda yang seharusnya dihadiri langsung Brigadir J harus digantikan oleh ayahnya, Samuel Hutabarat. Sosok ajudan Irjen Ferdy Sambo itu lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,28. Gelar Sarjana Hukum tersebut diraih dia setelah berkuliah sejak 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menarik diperbincangkan, seperti apa itu Universitas Terbuka? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut lima fakta menarik seputar Universitas Terbuka:
1. Diresmikan Sejak 1984
Mengutip ut.ac.id, Universitas Terbuka adalah Perguruan Tinggi Negeri ke-45 di Indonesia yang diresmikan pada 4 September 1984. Peresmian tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden RI Nomor 41 Tahun 1984. Visi yang diusung yakni “Menjadi perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ) berkualitas dunia”.
2. Menerapkan Sistem Belajar Jarak Jauh
Berbeda dengan universitas lainnya, khusus Universitas Terbuka menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh dan terbuka melalui media daring. Baik mencakup media cetak (modul) maupun non-cetak (audio/video, komputer/internet, siaran radio, dan televisi). Dengan sistem tersebut, mahasiswa diharapkan dapat belajar secara mandiri dari rumah.
3. Tidak Dibatasi Usia, Tahun Lulus, dll.
Perbedaan Universitas Terbuka dengan universitas pada umumnya tertumpu pada persyaratan calon mahasiswa yang tidak dibatasi usia, tahun ijazah alias tahun lulus, dan juga waktu registrasi. Model ini mengacu pada makna “terbuka”, yang tidak membatasi pada poin-poin tersebut. Satu-satunya syarat adalah setiap mahasiswa harus sudah tamat jenjang SMA/SMK sederajat.
4. Tidak Ada Skripsi
Jika universitas pada umumnya mewajibkan setiap mahasiswa lulus ujian skripsi sebagai syarat kelulusan, di Universitas Terbuka tidaklah demikian. Di Universitas Terbuka tidak ada skripsi, melainkan berupa karya ilmiah. Selain karya ilmiah, ada pula yang hanya berupa pengerjaan soal Tugas Akhir Program (TAP) sebagai syarat kelulusan.
5. Kampus Pusat di Pondok Cabe
Meski menerapkan sistem pembelajaran secara jarak jauh atau daring, Universitas Terbuka tetap memiliki kampus pusat, yakni di Pondok Cabe, Tangerang. Kampus inilah yang menjadi tempat Brigadir J memeroleh gelar sarjana hukum yang ditempuhnya selama tujuh tahun.
HARIS SETYAWAN