Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Katowice - Untuk mengurangi dampak emisi, Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi meminta pemerintah Indonesia menaikkan kontribusi nasional yang ditetapkan (nationally determined contribution/NDC) dari angka yang ada sekarang. Sebab, angka NDC saat ini dianggap belum ambisius untuk mengerem kenaikan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius. “Target itu sulit dicapai jika pemerintah tak merevisi NDC,” kata Yuyun Harmono, Pengkampanye Keadilan Iklim Eksekutif Nasional Walhi di Katowice, Polandia, Jumat, 8 Desember 2018.
Baca: Negosiasi Kotawice Rulebook Terganjal Sikap Negara Maju
Yuyun mengutip laporan terbaru Intergovernmental Panel on Climate Change (IPPC), badan bentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyebutkan bahwa target NDC semua negara seperti yang tertuang dalam Persetujuan Paris tetap akan menyebabkan kenaikan suhu lebih dari 1,5 derajat Celcius pada 2030. Jika itu terjadi, makhluk hidup akan menghadapi bencana karena pemanasan global.
Pemerintah Indonesia menargetkan bisa menurunkan emisi sekitar 29 persen, dan menjadi 41 persen dengan dukungan internasional, pada 2030. Itu artinya 0,8 - 1,1 gigaton (miliar ton), dari total emisi setara 2,8 gigaton karbondioksida yang diperkirakan bakal tercapai pada tahun itu jika tidak ada intervensi yang dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim sampai tahun lalu penurunannya sudah mencapai 0,9 giga ton. Dalam strategi implementasi NDC yang ditetapkan pemerintah, target penurunan emisi diharapkan datang dari lima sektor, yakni kehutanan (17,2 persen), energi (11 persen), pertanian (0,32 persen), industri (0,1 persen), dan limbah (0,38 persen).
Menurut Yuyun, NDC Indonesia terlalu bertumpu pada sektor kehutanan. Penurunan emisi dari sektor kehutanan antara lain disebabkan karena makin sedikitnya kebakaran hutan dan moratorium pembukaan lahan sawit. “Mestinya moratoriumnya bukan tiga tahun, tapi permanen,” katanya. Pembukaan lahan sawit, terutama di lahan gambut, justru akan membuat target NDC tak tercapai. Dalam skema implementasi NDC, pemerintah pun masih mentoleransi laju deforestasi pada 2021-2030 pada angka 325 ribu hektare per tahun.
Di sisi lain, pemerintah masih mematok kontribusi sektor energi pada NDC pada angka 11 persen. Padahal, kata Yuyun, kontribusi sektor energi masih bisa dinaikkan. Misalnya, dengan mendorong penggunaan energi terbarukan secara luas. Pemerintah justru membangun sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang bahan bakarnya batu bara. “Ini kontraproduktif dengan keinginan menurunkan emisi dan menekan kenaikan suhu bumi sebesar 1,5 derajat Celcius,” kata Yuyun.
Ketua Tim Negosiator Indonesia di COP24, Nur Masripatin, mengatakan target NDC Indonesia sebenarnya sudah di bawah tingkat bussiness-as-usual (BAU). “Tapi harus ditekan lagi supaya target pada 2030 itu sampai,” kata Nur.
Nur mengakui bahwa NDC dari sektor kehutanan hampir mentok. Ia menyebut angkanya sudah mencapai 80-90 persen dari tingkat BAU. Sedangkan dari sektor energi belum sampa 20 persen tingkat BAU. “Jadi ruangnya masih luas,” katanya. “Kita berharap sektor energi memenuhi ambisi NDC dan itu memungkinkan.”
Sebab itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengoptimalkan NDC dari sektor energi. Caranya, dengan membuat kebijakan ramah lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun, kata Nur, sedang menyusun peta jalan NDC yang baru. Dari peta jalan itu kelak bisa dilihat bagaimana sektor energi bisa berkontribusi lebih besar dalam NDC Indonesia. Adapun sektor lain seperti industri, pertanian, dan limbah angkanya masih kecil karena datanya tak lengkap saat target NDC disusun. “Masalahnya kontinuitas suplai data dan konsistensinya,” kata Nur.
ANTONS (KATOWICE)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Selasa 16 Juni 2020, pukul 11.05 wib, untuk meralat angka target pengurangan emisi yang diterangkan dalam alinea ketiga. Terima kasih.