Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Komunikasi 'Broadband' Lewat Balon

8 Juni 2003 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dunia telekomunikasi terus berkembang. Dari harike hari, teknologi telekomunikasi juga makin inovatif.SkyLinc, perusahaan telekomunikasibroadband di Inggris, pekan lalu meluncurkanbalon gas yang digunakan untuk terminal komunikasimereka. Balon yang berada pada ketinggian satu setengahkilometer dari permukaan bumi itu menjadi basistransceiver komunikasi broadband.

Selain praktis dan murah, penggunaan balonmemudahkan perluasan jaringan pelayanan. Setiap balonyang berisi gas helium secara teknis akan mampu meliputwilayah seluas 2.000 mil persegi. Untuk melayanikomunikasi broadband seluruh wilayah Inggris, SkyLinc telahmeluncurkan 18 buah balon. Selain itu, balon udara jugamemiliki mobilitas yang tinggi. "Layanan komunikasibroadband ini bisa mengikuti gerak konsumen," ujar ProfesorJim Norton, Direktur Teknik SkyLinc.

Dengan teknologi itu SkyLinc mampu memberikanlayanan Internet berkecepatan akses hingga 10 megabitper detik (500 kali lebih cepat dari akses Telkomnet Instandi Indonesia). Tiap balon mampu memberikan layananbagi seratus ribu pelanggan komunikasibroadband. Tahun depan, kapasitas pelanggantiap balon bisa ditingkatkan hingga satu juta orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus