Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sains

Pemprov Kalteng Hari Ini Gelar Rapat Bahas Bajakah

Pemerintah provinsi akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk membahas tanaman bajakah

20 Agustus 2019 | 05.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Peneliti obat kanker dari tanaman Bajakah, Yazid Rafli Akbar (pertama kiri), Aysa Aurelia Maharani (kedua kanan), dan Anggina Rafitri (pertama kanan) berfoto bersama usai diberi piagam penghargaan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy (kedua kiri) di Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Mereka diberi penghargaan atas prestasi memenangkan medali emas bidang Life Sciences pada ajang World Invention Creativity Olympic (WICO) di Seoul, Korea Selatan. (ANTARAnews/ Abdu Faisal)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri mengatakan, pemerintah provinsi akan mengadakan rapat dengan berbagai pihak untuk membahas tanaman bajakah yang sekarang ini ramai diperbincangkan dan diburu oleh masyarakat.

Rapat itu nantinya dihadiri para pelajar dan guru yang mengenalkan bajakah serta organisasi perangkat daerah vertikal maupun horisontal, kata Fahrizal seusai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kalteng di Palangka Raya, Senin, 19 Agustus 2019.

"Adanya khasiat Bajakah itu kan temuan dan riset pelajar, maka perlu ada uji klinis lebih lanjut. Jadi, kami akan mengadakan rapat, Selasa (20/8), itu membahas masalah bajakah," ucapnya.

Dikatakan, rapat tersebut juga nantinya membahas langkah antisipasi terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap bajakah, cara memanen dan membudidayakan secara berkelanjutan, pengawasan penjualan, hingga proses pengiriman apabila memang terbukti secara klinis mampu mengobati kanker.

Dia mengatakan langkah untuk mengawasi penjualan bajakah telah dilaksanakan Pemprov Kalteng beberapa hari yang lalu. Pengawasan tersebut harus dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam mengkonsumsi bajakah.

"Tanaman bajakah itu jenisnya ratusan, bahkan ada yang beracun dan tidak boleh dikonsumsi oleh manusia. Jadi, kami harus mengawasi penjualannya hingga larangan membawa ke provinsi lain," kata Fahrizal.

Mengenai adanya usulan untuk menerbitkan instruksi melarang sementara waktu penjualan bajakah, Pemprov Kalteng masih perlu melakukan pengkajian lebih lanjut apakah perlu atau tidak.

"Nanti kami bahas juga dalam rapat bersama dengan OPD lain. Tapi, kami sudah melakukan pengawasan terhadap penjualan tanaman bajakah," katanya.

Sebelumnya, Eksekutif General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya Bandara Tjilik Riwut Siswanto, membenarkan ada larangan membawa tanaman bajakah keluar dari provinsi ini.

Meski begitu, dirinya menegaskan bahwa larangan tersebut bukan berasal dari PT Angkasa Pura II, melainkan Balai Karantina selaku yang berwenang memeriksa berbagai jenis tumbuhan.

"Kami hanya melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Jika, memang dilarang, tentu AP II juga akan mengikutinya. Tapi, kalau sebaliknya atau diperbolehkan, maka AP II pun juga akan melanjutkannya," kata Siswanto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita lain terkait bajakah bisa Anda simak di Tempo.co.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus