Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banda Aceh - Hasil tracing di lingkungan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh pada 7-15 Februari 2022 menemukan 22,6 persen dari 1.496 mahasiswanya terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah yang setara 338 mahasiswa itu terjaring lewat pemeriksaan swab antigen dan PCR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus positif ini mencakup mahasiswa dari 12 fakultas. Selain itu beberapa dosen dan tenaga kependidikan juga ditemukan terpapar Covid-19 dalam waktu dua minggu terakhir," ujar Koordinator Humas USK Banda Aceh, Ferizal Hasan, di Banda Aceh, Sabtu 19 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil tracing itu, menurut Ferizal, telah memaksa USK Banda Aceh memutuskan kembali memperpanjang masa perkuliahan daring hingga 5 Maret 2022. Sebelumnya, berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di lingkungan kampus, USK telah menerapkan kegiatan perkuliahan daring hingga 20 Februari 2022.
"Benar sudah diperpanjang kembali, dan telah dikeluarkan surat edaran tentang tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan USK," katanya.
Selain itu, rektorat juga menyepakati beberapa hal lain yakni seluruh civitas akademika dan tenaga pendidik wajib menjaga protokol kesehatan saat beraktivitas di dalam maupun luar kampus. Fakultas dapat melaksanakan belajar luring pada mata kuliah tertentu, atas persetujuan dekan dengan kelas maksimal 1/3 dari kapasitas normal dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dosen dengan penyakit komorbid diminta tidak ditugaskan pada kelas luring. Lalu, kegiatan praktikum/skill lab/penelitian laboratorium/sejenis dapat dilaksanakan luring dalam kapasitas hanya 50 persen. "Semua kegiatan kemahasiswaan di luar kampus juga tidak dibenarkan, kalau di dalam kampus dibolehkan jika dilaksanakan daring," kata Ferizal.
Tak hanya itu, kata Ferizal, dalam rangka meningkatkan imunitas dan meminimalkan dampak paparan Covid-19, seluruh civitas akademika, tenaga kependidikan dan mahasiswa diwajibkan melakukan vaksinasi dosis lanjutan (booster). Bukti telah sutik vaksin booster harus diunggah pada sistem informasi kepegawaian USK untuk dosen dan tenaga kependidikan.
"Sedangkan untuk mahasiswa diunggah pada sistem informasi akademik Universitas Syiah Kuala," kata Ferizal sambil menambahkan, "Kewajiban ini diharapkan dapat dipenuhi paling telat satu bulan mendatang."