Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti banyak kota di luar negeri, Jakarta ikut menguruk laut untuk menciptakan kota modern pinggir laut. Tapi sejumlah persoalan mengadang. Dari banjir sampai para nelayan yang ”diceraikan” dengan laut menjadi pekerjaan rumah sebelum reklamasi diwujudkan.Nur Khoiri
1.Bagan
Ada ratusan bagan di Teluk Jakarta. Tapi saat ini di lepas pantai Marunda saja sekitar 200 nelayan tidak lagi bisa mendirikan bagan.
2.Pencemaran
Pencemaran di Teluk Jakarta makin mendekati Kepulauan Seribu karena reklamasi.
3.Pembangkit Listrik
Reklamasi bisa menaikkan suhu air laut, padahal air dibutuhkan untuk mesin pendingin di PLN. Reklamasi juga membuat tongkang dan kapal pemasok bahan bakar lebih sulit bergerak.
4.Pantai Publik
Kepemilikan swasta—semua mendapat izin di era Orde Baru—membuat akses publik ke pantai terbatas.
5.Abrasi
Di luar wilayah reklamasi, abrasi meningkat.
6.Kampung Nelayan
Nelayan yang tinggal di Kamal Muara, Muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang, permukiman depan Ancol, atau Marunda Pulo bakal dipisahkan dari laut.
PT Pembangunan Jaya Ancol
Pemerintah Daerah Jakarta dan PT Pembangunan Jaya
Luas total 845 hektare
Sebanyak 353 hektare akan diselesaikan dalam lima tahun ini.
PT Dwi Marunda Makmur
Sudwikatmono, Karman Wijaya, PT Nursalim Citra Perkasa, Setya Novanto, Bambang Arie Priambodo, The Nicholas, dan The Kwen Ie
220 hektare
PT Ismac
Soedono Salim, Ibrahim Thahir, Soedarmo Salim, PT Kendeka Jaya, dan PT Salim Jaya Motor Company
21 hektare
Pantai Mutiara
PT Taman Harapan Indah Dharmala Intiland dan Anna Halim
100 hektare
PT Pelindo II
Perusahaan negara
125 hektare
PT Kapuk Naga Indah
Andree Halim dan Anthoni Salim
674 hektare
Sudah mendapatkan lampu hijau analisis dampak lingkungan tingkat provinsi. Bersama Ancol, reklamasi Kapuk Naga segera dimulai. Desain bangunan sudah mulai diperkenalkan.
PT Manggala Krida Yudha
Siti Hutami Endang Adiningsih
275 hektare
Sempat mulai reklamasi tapi terhenti pada 1997
Pantai Mas
PT Bhakti Bangun Eramulia
Indra Rukmana, Widjojo Hartawan, dan Tjondro Indria Liemonta
88 hektare
PT Jaladri Kartika Ekapaksi
200 hektare
Pantai Hijau
PT Muara Wisesa Samudra
Hutomo Mandala Putra dan Siti Hutami Adiningsih
54 hektare
BPL Pluit/Jakarta Propertindo
Pemerintah Daerah Jakarta dan PD Pasar Jaya
294 hektare
Developer mendapat izin di era Orde Baru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo