Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buku

Rehal-budiman s hartoyo

Pengarang: tribuana said & d.s moelyanto jakarta: sinar harapan, 1983. (bk)

25 Februari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERLAWANAN PERS INDONESIA BPS TERHADAP GERAKAN PKI Oleh: Tribuana Said dan D.S. Moeljano Penerbit: Sinar Harapan, Jakarta, 1983, 144 halaman PERSIAPAN PKI merebut kekuasaan sudah tercium kalangan pers, yang setiap hari mengamati perkembangan politik, sementara partal-partai politik masih menjaga "perimbangan kekuatan". Ini karena sikap partai-partai politik waktu itu lebih ditentukan oleh sikap Presiden Soekarno: kemana Soekarno berjalan, ke sana mereka membuntut. Celakanya, pada saat "situasi revolusioner" berada hampir mutlak di tangan PKI, partai-partai lain tak berhasil mempengaruhi Presiden Soekarno. Tiga belas bulan menjelang kudeta G30S/PKI, sejumlah wartawan membentuk Badan Pendukung Soekarnoisme (BPS) - nama yang kedengarannya aneh untuk masa kini. Dari penjelasan B.M. Diah - tokoh BPS, pemilik harian Merdeka, yang ketika itu Dubes di Muangthai - tampaklah tujuan BPS: perlunya menjauhkan Soekarno dari PKI dan membantu kekuatan sosial politik lain untuk mendukung Soekarno. Tokoh BPS lain - dalam buku ini disebut "pemimpin tertinggi" BPS - yaitu Adam Malik, ketika itu menteri perdagangan, menilai: lahirnya BPS menunjukkan bahwa tidak semua pers nasional tertidur ketika teror PKI merajalela. Lebih dari 25 penerbitan saat itu bergabung dalam BPS. Aksi-aksi mereka "memancing kemarahan" PKI, menarik. Mula-mula dilontarkan artikel Belajar Memahami Soekarnoisme oleh Sayuti Melik, yang memperkenalkan pengertian yang agak lain dari Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunisme) dengan mengganti unsur kom dengan sos (sosialisme). Sesudah itu, diluncurkan pula gagasan satu partai, dengan asumsi semua kekuatan sosial politik sudah berasaskan Pancasila. Penelanjangan terhadap PKI mencapai puncaknya ketika ketua CC PKI, D.N. Aidit, mengungkapkan sikapnya terhadap Pancasila. "Kalau kita sudah bersatu, Pancasila tidak diperlukan. Sebab, Pancasila adalah alat pemersatu, katanya di depan Kursus Kader Revolusi pada 15 Oktober 1964. Maka, polemik pun berkecamuk antara koran-koran BPS - Merdeka, Berita Indonesia, dan lainnya - versus koran-koran komunis dan pro komunis, seperti Harian Rakjat, Bintang Timur, Suluh Indonesia. Pendeknya, pancingan-pancingan BPS berhasil membikin jengkel PKI. Tepat penilaian J.D. Legge, penulis Soekarno, a Political Biography (halaman 375), bahwa BPS merupakan "langkah membentuk tirai asap ideologis dari mana kampanye anti-PKI dilancarkan." la juga menyebut bahwa unsur-unsur Partai Murba merupakan arsitek BPS. Bisa dipahami: rapat pembentukan BPS di rumah seorang tokoh Murba, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan salah satu koran yang paling getol menyuarakan BPS, Berita Indonesia, merupakan organ Murba pula. Ketika partai ini dibubarkan, Soemantoro - dikenal sebagai orang Murba mengundurkan diri sebagai pemimpin redaksi Bl. Sejak didirikan oleh Tan Malaka partai ini memang selalu "bersaing" dengan PKI. Buku kecil ini penting sebagai catatan sejarah. Cuma, sayang, cara penyusunannya kurang teratur. Analisa keadaan (bab 1,11, dan V) lumayan, tapi penceritaan data historis pada bab 111 dan IV (dari dokumentasi D.S. Moeljanto) akan lebih menolong pembaca bila disusun secara kronologis. Budiman S. Hartoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus