Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Perencana Keuangan Liar Akan Dipidana

5 Mei 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus investasi abal-abal yang merugikan masyarakat kembali meledak. Belakangan kasus ini menghangat karena melibatkan financial planner alias perencana keuangan kondang dan pesohor yang menjadi kliennya. PT Quantum Magna (QM) Financial yang didirikan Ligwina Hananto diduga menawarkan beberapa produk investasi bodong itu kepada pembawa acara Ferdi Hasan dan sejumlah orang lain.

Alih-alih menangguk untung, akibat investasi itu, Ferdi mengaku kehilangan uang hingga Rp 12 miliar. Seorang klien lain, Hery Mada Indra Paska, "kejeblos" Rp 200 juta. Ferdi melaporkan kasus itu ke polisi, sedangkan Hery menulis surat pembaca serta mengadu ke Financial Customer Care yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kendati sudah lama beroperasi dan eksekutifnya bebas berjualan di mana saja, profesi perencana keuangan ternyata belum diatur OJK. Sesuai dengan undang-undang, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad, lembaganya baru mengatur profesi penasihat investasi. "Sebenarnya keduanya beti alias beda-beda tipis," ujarnya. "Kalau penasihat investasi di pasar modal diatur, tentu financial planner juga harus dibuat guide line-nya."

Muliaman berjanji segera membenahi celah regulasi yang kerap membuat investor lugu terperosok. OJK sendiri mencatat, hingga Maret lalu, kegiatan investasi bodong melibatkan 238 perusahaan jasa keuangan.

Selasa pekan lalu, Muliaman menerima Nugroho Dewanto, Heru Triyono, dan fotografer Wisnu Agung Prasetyo dari Tempo. Wawancara yang berlangsung di kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, itu sempat terpotong karena dia harus mengikuti sidang kabinet di Istana. Sore harinya, wawancara dilanjutkan di Gedung A Bank Indonesia, tempat Financial Customer Care beroperasi.

Penipuan berkedok investasi terus berlangsung, termasuk yang diduga melibatkan perencana keuangan. Apa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan?

Apa yang ditawarkan financial planner itu mirip dengan penasihat investasi, yang menurut Undang-Undang Pasar Modal harus terdaftar. Sudah saya instruksikan untuk segera bikin aturan dan pengawasan tentang perencana keuangan.

Saat OJK memanggil Ligwina Hananto, pendiri QM Financial, beberapa waktu lalu, apakah ditemukan pelanggaran?

Kalau pelanggaran, kan, ada aturannya, kemudian dilanggar. Ini kan aturannya saja belum ada. Intinya, dari penjelasan Ligwina, kami mendapat pengetahuan yang lebih mendetail, dan akhirnya berkeinginan mengatur perencana keuangan.

Benarkah kabar bahwa Ligwina adalah duta sosialisasi OJK?

Tidak. Tak ada kebijakan dari saya seperti itu. Memangnya seperti apa bentuk sosialisasinya? Kami tidak punya program seperti itu.

Kapan aturan akan dibuat dan bakal seperti apa?

Segera. Kami siapkan dulu diskusi publik mengenai rencana itu. Kami akan mengundang para ahli. Yang pasti, ada aturan, mana yang boleh dan tidak. Ada etika dan standar. Izinnya tetap dari OJK.

Apakah dalam aturan itu kelak pengawasan OJK bisa sampai menjatuhkan sanksi?

Oh iya. Jelas. Perencana keuangan ini asosiasinya banyak. Mereka terkadang membuat program sertifikasi sendiri-sendiri, tidak terkontrol. Malah ada yang sertifikasinya dari Singapura. Ini akan diatur. Kalau yang tidak ikut aturan, artinya dia liar dan akan dipidana. Kami bisa meminta polisi menangkapnya. Biar clear nantinya, kalau tidak ada izinnya.

Apakah OJK akan menarik iuran dari para perencana keuangan?

Belum tahu. Akan kami pertimbangkan matang-matang.

OJK akan mengatur juga sertifikasi perencana keuangan ini.

Itu nanti biar industri yang membuat, karena toh untuk peningkatan kompetensi itu nanti ada lembaga lain yang mengatur, seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

OJK terkesan lamban, sementara masyarakat sudah banyak dirugikan.

Yang ada aturannya itu memang baru penasihat investasi di pasar modal. Sebenarnya financial planner ini mirip juga dengan wealth management, yang di beberapa negara menjadi perhatian. Di Korea dan Cina, financial planner itu memberi kita nasihat untuk membeli lukisan kuno dan berlian, bukan melulu deposito dan investasi.

Dalam dokumen salinan akta notaris pendirian CV Panen Mas, tertulis tiga nama anggota staf perusahaan QM Financial, yang diduga turut mendirikan perusahaan itu. Ligwina juga diduga menerima komisi dari wahana investasi yang ia rekomendasikan. Bukankah ini pelanggaran.

Ini etika. Seperti sopir bus masuk ke rumah makan, kemudian sopir itu mendapat komisi dari rumah makan itu, ha-ha-ha.

Bukankah hal itu mengandung konflik kepentingan?

Saya kira ini termasuk bagian yang akan diatur. Akan kami dalami.

Beberapa perencana keuangan justru mengenalkan investor dengan investasi berisiko tinggi, seperti index trading.

Perencana keuangan, seperti saya bilang tadi, mirip penasihat investasi, yang diatur berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal. Istilahnya beti alias beda-beda tipis. Kalau penasihat investasi di pasar modal diatur, tentu financial planner juga harus dibuat guide line-nya.

Berbagai macam tawaran investasi masih terus mengalir, misalnya lewat pesan pendek yang begitu gencar diterima masyarakat.

Saya sedang membicarakan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) soal mengatur tawaran investasi lewat SMS itu. Kami mau membuat nota kesepahaman (MOU) dengan BRTI. Kami juga melakukan kegiatan intelijen pasar. Tapi memang harus ada quick wins (program percepatan), biar masyarakat juga tahu kami sedang melakukan sesuatu.

Sulitkah mengatur tawaran investasi yang amat gencar, misalnya investasi singkong, pohon jati, dan emas?

Ada juga karet, durian, ha-ha-ha. Saya baca di Internet, misalnya dengan Rp 50 juta dapat sebidang tanah untuk tanam bibit durian, nanti ada bagi hasilnya. Saya pikir tidak mungkin tawaran serupa ini disetop, karena juga terjadi di negara maju. Tinggal bagaimana kita melengkapi masyarakat dengan pengetahuan yang memadai.

Apakah jenis investasi singkong, jati, atau durian itu mendapat izin dari OJK?

Izinnya jelas bukan dari OJK. Tapi, kalau mereka mengumumkan di media massa dan investasinya melibatkan ribuan orang, itu sebetulnya masuk Undang-Undang Pasar Modal, karena ada pengumpulan dana masyarakat. Itu bisa jadi subyek OJK. Kenapa kami tempo hari memanggil Yusuf Mansyur? Karena dia mengumpulkan dana masyarakat.

Mungkinkah petugas OJK mendatangi aneka pameran produk investasi yang aneh-aneh dan terus berlangsung?

Kami punya market intelligence. Kami juga kemarin meneken MOU dengan BIN. Sekarang mereka follow up lebih dalam untuk membantu. Tapi kan tidak boleh bilang-bilang.

OJK dinilai gagal karena tidak mengantisipasi kasus investasi bodong yang terus berulang?

Kami berusaha mengedukasi masyarakat, dengan memberi tahu mereka agar jangan mudah diiming-imingi oleh investasi yang tidak masuk akal. Makanya OJK membuat call center 500-655. Di situ bisa ditanyakan kepada OJK apakah sebuah perusahaan jasa keuangan yang bersangkutan terdaftar di sini (OJK) atau tidak.

Jika penipuan berkedok investasi terus berulang, investor bisa kapok dan malah lari ke judi atau kegiatan lain yang tidak produktif.

Kalau perusahaan mengelola dan memasarkan produk investasi, saya kira masuk Undang-Undang Pasar Modal, dan seharusnya terdaftar di sini (OJK), dan harus juga melakukan presentasi di sini mengenai produknya. Apalagi kalau sampai melibatkan publik yang melakukan investasi. Harus terdaftar. Kalau tidak ada izin, artinya mereka melanggar hukum.

Sosialisasi dan edukasi OJK agar masyarakat waspada terhadap investasi bodong rasanya kurang bergaung.

Mungkin frekuensinya perlu ditambah. Setahu saya, kami bekerja sama dengan beberapa stasiun televisi yang menayangkan video singkat, dengan tujuan masyarakat tidak mudah tertipu. Juga ada jingle-jingle di radio-radio. Tapi terima kasih masukannya.

Adakah informasi dari call center 500-655 itu termasuk tentang investment grade atau produk yang layak investasi untuk masyarakat?

Tidak ada. Bukan kapasitas kami menilai produk investasi. Kami lebih menginformasikan lembaga yang menjual produk investasi itu mendapat izin OJK atau tidak, ditambah edukasi. Kami juga akan menyampaikan jika izin itu dikeluarkan oleh lembaga lain, seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal, atau Kementerian Perdagangan.

Banyakkah orang yang menghubungi call center di Financial Customer Care (FCC)?

Dalam sehari bisa 30-an orang. Tapi terkadang 40 orang. Itu macam-macam yang ditanya, karena bisa melalui e-mail dan telepon. Pengaduan online sudah dibuat, tapi yang media sosial belum ada. Sampai 28 April 2014, sudah ada 12.805 orang yang menghubungi FCC ini. Kami senang, karena masyarakat bertanya. Hampir 90 persen bertanya, sisanya mengadu. Misalnya saldo ATM tiba-tiba menyusut tidak jelas, atau soal klaim asuransi. Soal investasi malah tidak banyak.

Bagaimana masyarakat tahu pengaduannya akan ditindaklanjuti OJK?

Nanti si pengadu mendapat tanda identitas dan password, sehingga bisa dicek status pengaduannya sampai mana. Semoga ini jadi filter.

Adakah orang yang terkait dengan Ligwina Hananto yang melapor ke FCC?

Hery Mada. Pengaduannya masuk sekitar 3 Desember 2013. Dia meng-e-mail kami dan melaporkan dugaan penipuan investasi tanam mentimun yang dijalankan CV Panen Mas, di mana investasi ini ditawarkan jasa financial planner QM Financial.

Sebenarnya bagaimana kerangka perlindungan konsumen di OJK?

Upayanya preventif dan represif. Kalau preventif, kami memberi informasi dan edukasi, kemudian pelayanan pengaduan, market intelligence, juga pengaturan yang bersifat market conduct (perilaku pasar). Dalam konteks represif, kami melakukan fasilitasi (mediasi) penyelesaian pengaduan. Bisa juga melakukan pembelaan hukum atau rekomendasi penghentian kegiatan terhadap perusahaan jasa keuangan.

Jadi OJK bisa merekomendasikan penutupan perusahaan jasa keuangan yang nakal?

Kami dengan mudah bisa minta polisi mengambil langkah itu, apalagi jika sudah ada pengaduan. Misalnya ada yang mengadu dirugikan oleh lembaga yang tidak berizin. Menurut saya, itu sudah komplet. Tapi, dalam aturan OJK juga, setiap lembaga keuangan harus memiliki aturan internal bagaimana penyelesaian dispute (pengajuan pengembalian dana).

Apa maksudnya?

Tidak semua dispute langsung ke OJK. Sebab, pada setiap lembaga keuangan, kami minta punya internal arrangement bagaimana menyelesaikan sengketa. Kalau pada level pertama tidak kelar, dan masing-masing masih pada pendiriannya, baru kasus itu dibawa ke mediasi yang ada di OJK.

Ini upaya di luar pengadilan?

Iya. Ini yang bisa kami lakukan untuk melindungi masyarakat, terutama masyarakat kecil. Sebab, kalau yang besar, dia bisa menyewa pengacara untuk beperkara. Yang kami bantu adalah konsumen kecil. Maka di OJK ada lembaga mediasi untuk membantu konsumen yang dirugikan. Banyak perusahaan asuransi yang diklaim orang tidak bayar, nah, perusahaan itu kami tutup.

Mengapa kehadiran Otoritas Jasa Keuangan digoyang? Dasar konstitusi OJK digugat ke Mahkamah Konstitusi?

Kami siap dan sudah berkoordinasi dengan pemerintah. Pemerintah yang di depan dan sudah menyiapkan tim khusus yang akan memberikan penjelasan tentang OJK.

Wewenang OJK dalam mengawasi lembaga keuangan nonbank dan jasa keuangan lain dinilai tidak sah.

Saya yakin OJK didasari landasan hukum kuat. Pembentukannya merupakan amanat Undang-Undang Bank Indonesia yang telah dibahas beberapa waktu lalu.

Muliaman Darmansyah Hadad
Tempat dan tanggal lahir: Bekasi, Jawa Barat, 3 April 1960 Pendidikan: Business and Economics Monash University, Melbourne, Australia (1996)| John F. Kennedy School of Government, Harvard University, Amerika Serikat (1991) | Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (1984) Karier: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (2012) |Deputi Gubernur Bank Indonesia (2011) |Deputi Gubernur Bank Indonesia (2006) | Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI (2005) |Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan BI (2003) |Staf Umum Bank Indonesia, Mataram, Nusa Tenggara Barat (1986)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus