Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya

Pihak AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, menghormati sikap keluarga D yang menolak diversi kliennya.

30 Maret 2023 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pihak AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, menghormati sikap keluarga D yang menolak diversi kliennya. AGH merupakan anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tanggapan kami soal diversi kemarin. Kami hormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti apabila keluarga memang belum bisa menerima diversi sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga AG,” kata pengacara AGH, Mangatta Toding, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Orang tua AG dan pihak korban yang diwakili oleh Rustam Hatala, paman D sudah bertemu. Pertemuan tersebut, kata Mangatta, menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan mendoakan agar D lekas pulih.

Sebelumnya, pihak keluarga AG sudah melakukan beberapa upaya agar diversi itu diterima. “Iya benar. Kami sudah berusaha semestinya tapi hasil diversi seperti itu. Maka kami menghormati keputusan keluarga,” katanya.

Dakwaan terhadap AG Pacar Mario Dandy Tidak Beda Jauh dari Materi Rekonstruksi

 Pengacara dari korban berinisial D, Mellisa Anggraini, menganggap surat dakwaan terhadap AG tidak jauh berbeda saat rekonstruksi. Namun dia tidak bisa banyak menyampaikan detail dakwaan untuk pacar Mario Dandy Satriyo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kemarin.

"Itu dijelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas sih itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Sebelum sidang perdana untuk AG digelar, lebih dulu dilaksanakan diversi untuk penyelesaian masalah di luar persidangan. Namun pengacara D menolak karena kondisi kliennya sudah babak belur hingga dirawat di Rumah Sakit Mayapada selama sebulan lebih.

Mellisa juga tidak bisa menyampaikan apakah ada rasa penyesalan yang diungkap AG. "Karena tadi saya sampaikan dalam sidang tertutup tidak bisa banyak kita menyampaikan," kata Mellisa.

Menurut dia tindakan kecerobohan, kelalaian, yang mengakibatkan kerugian orang lain sulit untuk diterima diversinya. Maka dari itu, pihak D langsung memutuskan sejak awal menolak damai di luar meja hijau.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus