Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ahli IPB Terima Surat Gugatan Rp 510 Miliar dari Perusahaan Sawit

Gugatan diajukan anak perusahaan Wilmar Grup yang vonisnya sebagai penyebab kebakaran hutan di Jambi telah inkrah, Juni 2018.

11 Oktober 2018 | 09.35 WIB

Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.
Perbesar
Terdakwa kasus kebakaran hutan di Jambi selalu divonis bebas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, BogorGuru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo, menerima surat resmi gugatan senilai Rp 510 miliar yang ditujukan kepada dirinya. Gugatan berpangkal dari kesaksiannya sebagai saksi ahli yang memberatkan perusahaan yang kemudian divonis bersalah dalam kebakaran hutan di Jambi.

Baca:
IPB Siap Bela Profesor yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan Rp 510 Miliar

“Surat resmi gugatannya baru datang dan diterima tadi pagi,” kata Bambang Hero saat dihubungi Selasa 10 Oktober 2018.

Bambang mengisahkan, dirinya ditunjuk negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi saksi ahli dalam persidangan tersebut pada tahun lalu. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendudukkan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), bagian dari raksasa sawit Wilmar Grup, sebagai terdakwanya. Adapun gugatan yang diterimanya kini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong.

"Sebenarnya poin dan isi gugatan yang mereka pada saya itu, sudah pernah dibahas dalam persidangan," kata Bambang Hero.

PT JJP dalam gugatannya meminta Bambang Hero dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan itu cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum. Sehingga segala surat – surat yang diterbitkan merujuk atau didasari surat keterangan ahli tersebut cacat hukum, tidak memiliki kekuatan pembuktian dan batal demi hukum.

PT JJP juga meminta agar Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Sedang kerugian moril PT JJP dinilai sebesar Rp 500 miliar.

Baca juga:
Dipanggil Polisi, Amien Rais Persoalkan Nama Muhammad Tak Ditulis
Penyerapan APBD Rendah, Ketua DPRD DKI Tiru Ketegasan Ahok

Pada 2013, PT JJP ditetapkan sebagai tersangka oleh PPNS KLHK karena melakukan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup membiarkan lahan gambutnya seluas 1000 Ha terbakar. Pada 10 Juli 2017 majelis hakim memvonis PT JJP terbukti karena kelalaiannya mengakibatkan 120 Ha lahan gambut terbakar. PT JJP harus membayar denda Rp 1 miliar dengan catatan, jika denda tidak dibayarkan, aset PT JJP akan disita dan dilelang untuk membayar denda.

Selain dipidana, KLHK juga menggugat perdata PT JJP. Pada 15 Juni 2016, majelis hakim PN Jakarta Utara menghukum PT JJP membayar ganti rugi materil Rp 7,1 milyar dan melakukan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 Ha Rp 22,2 miliar. Pada November 2016 majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman itu.

PT JJP diperintahkan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1000 Ha dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tidak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus