Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BOGOR - Pengurus Gereja Keristen Indonesia Pengadilan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan untuk pembangunan gereja GKI yang berlokasi di Jalan Raya Abdullah bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, dari Pemerintah Kota Bogor.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja itu diterbitkan oleh Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) dengan Nomor : 645.8-0723- IMB Tahun 2021 tertanggal 26 Juli 2021, diatas lahan hibah dari Pemkot Bogor seluas 1668 meter persegi.
"Hal ni membuktikan bahwa negara telah hadir untuk meberikan warganya untuk melakukan ibadah di rumah ibadah, dan hari ini membuktikaan bahwa proses panjang selama jika Pemkot Bogor bukan janji palsu dan omong-kosong saja, " kata Juru Bicara Tim Tujuh GKI Arif Zumawa, Ahad 8 Agustus 2021.
Dia mengatakan, penerbitan surat IMB pembangunan gereja ini menjadi tindak lanjut yang dilajukan Tim Tujuh GKI setelah Pemkot Bogor melakukan Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan dari Pemkot Bogor kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu 13 Juni silam.
Selanjutnya: Penerbitan IMB ini hanya diproses selama 11 hari...
"Penerbitan IMB ini hanya diproses selama 11 hari dan ini sangat luar biasa, ini membuktikan jika Pemkot Bogor serius dan negara hadir melindungi rakyatnya, "kata dia.
Arif menambahkan pihaknya pun berpesan agar semua ikut mengawal bersama karena pembangunan gereja ini memiliki proses yang panjang, dan sangat rumit, "Namun dengan kebersamaan ternyata bisa kita lalui," kata dia.
Dia mengakui jika relokasi pembangunan gereja ini bukan solusi terbaik yang ideal, namun hal ini menjadi solusi terbaik untuk menyesaikan kasus GKI Yasmin yang selama 15 tahun berlarut-larut.
"Dengan cara musyawarah mufakat, dan berkomunikasi serta menghargai kearifan lokal yang dilajukan ini, membuktikan jika kota Bogor bukan kota yang intoleran, " kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, penerbitan IMB pembangunan gereja GKI ini menjadi simbol dari proses dialog, diskusi, yang menjadi DNA warga Kota Bogor akan keberagaman,
"Dokumen IMB ini bukan proses akhir adalah menjadi ikhiar keberagaman dan penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk beribadah," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan pihaknya akan terus mengawal bersama dengan warga bukan hanya pembangunan gedung rumah ibadah yang sudah ada desainya hingga berdiri akan tetapi memberikan jaminan jemaatnya untuk beribadah di tempat tersebut.
Baca juga : Bima Arya Bantah Kasus GKI Yasmin Jadi Preseden Buruk Korban Intoleransi
M. SIDIK PERMANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini