Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Alasan DKI Larang Resepsi Pernikahan Saat Transisi Normal Baru

HIPDI bersepakat membatasi 50 persen kapasitas dari daya tampung tempat resepsi pada saat transisi normal baru.

9 Juli 2020 | 09.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menilai resepsi pernikahan menjadi kegiatan yang sangat rentan penularan virus Covid-19. Sehingga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan perhelatan itu diselenggarakan pada masa transisi normal baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penilaian kami masih secara keseluruhan dan menganggap sangat rentan penyebaran Covid-19, belajar dari wilayah lain," kata Cucu saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu, 8 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, resepsi yang sangat sulit diatur protokol kesehatannya adalah yang berada di perkampungan. Tidak ada petugas khusus yang mengawasi dan bertanggungjawab terhadap protokol kesehatan pada pernikahan di perkampungan.

"Di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya, petugasnya banyak. Kalau di kampung siapa yang mau tanggung jawab?"

Pemerintah, kata Cucu, mendorong resepsi bisa segera diselenggarakan. Namun, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, belum mengizinkan. Gugus Tugas Covid-19 masih melihat kurva penularan virus sudah aman atau tidak sebelun mengizinkan resepsi pernikahan diselenggarakan.

Cucu mengatakan telah bertemu dengan asosiasi penyelenggara pernikahan di Balai Kota DKI. Mereka menyatakan telah membuat protokol kesehatan saat menggelar resepsi pernikahan.

Salah satunya membatasi tamu dengan membagi secara bergiliran dalam shift. "Secara keseluruhan kami lihat sudah oke."

Selain itu, penyelenggara pernikahan juga telah membuat formula alur tamu dan kegiatan bersalaman mereka agar tidak bersentuhan. Tamu menyalami pengantin dan keluarganya dari bawah panggung.

“Ada marka di tempat resepsi agar bisa menerapkan jarak fisik." Sesi pemotretan juga menggunakan marka yang mengacu pada protokol kesehatan.

Yang masih jadi perdebatan adalah penyediaan makanan bagi para tamu. "Menurut Tim Covid apakah perlu makan di tempat. Apakah tidak seperti hampers saja seperti tahlilan.” Sehingga tamu tidak berlama ke lokasi.

Ketua Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Suprafto, menyesalkan DKI masih melarang resepsi pernikahan pada masa transisi ini. Padahal, asosiasi telah membuat protokol kesehatan yang aman dalam penyelenggaraan pernikahan.

Ia menuturkan resepsi pernikahan sebenarnya sulit untuk dilarang karena berkaitan dengan budaya. "Ada ketidakadilan terhadap kami. Mall sudah boleh dibuka, sedangkan kami tidak."

HIPDI, kata dia, telah bersepakat membatasi 50 persen kapasitas dari daya tampung tempat resepsi pada saat transisi normal baru. Mereka juga telah membuat simulasi pernikahan dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.

"Kami sudah simulasikan dan bisa kami jamin keamanannya. Kami siapkan marka dan ada pengawasan dari tim yang nantinya dibentuk."

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus