Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan mekanisme penentuan Deputi Gubernur DKI, yaitu berupa usulan dari Pemprov DKI kepada Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ya, kalau bicara usulan, kan, Deputi itu Eselon I. Jadi, Eselon I, SK-nya adalah SK Presiden, maka kalau ditanya mekanisme bagaimana? Mekanismenya usulan dari Pemprov kepada Presiden lewat Menteri Dalam Negeri, mekanisme itu,” kata Gembong saat dihubungi wartawan, Sabtu, 3 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gembong mengaku tidak mengetahui soal alasan Heru Budi Hartono melantik Marullah Matali sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata. “Kalau pertimbangannya, yang tahu pasti Pj Gubernur. Kenapa musti pertimbangannya Pak Sekda digeser ke Deputi, misalkan itu, yang tahu Pak Pj,” ujarnya.
Menurut dia, fungsi Deputi Gubernur DKI sama halnya dengan Wakil Gubernur. Sebab, di masa lalu, Gubernur memiliki empat wakil yang bekerja sesuai bidangnya masing-masing.
“Fungsinya Deputi Gubenur itu hampir sama dengan Wakil Gubenur ketika Gubernur zaman dulu yang wakilnya ada empat. Wakil Gubenur dulu, kan, ada empat (fungsinya) sesuai dengan bidang-bidang. Ada bidang pemerintahan, bidang kesra, bidang lain, kan gitu sesuai dengan itulah,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Gembong mengatakan Deputi Gubernur DKI diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sekelas atau setara dengan Eselon I. “Karena Wakil Gubernur tinggal satu, maka di Jakarta berdasarkan UU 29 tahun 2007, maka salah satu kekhususan Jakarta itu ada Deputi. Deputi itu diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sekelas setara dengan eselon I,” ujar dia.
Fungsinya Deputi Gubernur DKI, kata Gembong, membantu kinerja Gubernur dalam rangka percepatan pembangunan. “Deputi itu tugasnya memberikan masukan dan lain sebagainya kepada gubernur karena sifatnya, kan, mereka semacam Wakil Gubernur,” ucapnya.
Menurut dia, Heru Budi Hartono melakukan mutasi jabatan terhadap Marullah Matali yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda DKI karena tidak memiliki wakil untuk membantu kinerjanya di Jakarta. “Mungkin nih ya, dalam benak saya karena Gubernur tidak ada wakil sekarang, mau tidak mau Pj harus menghidupkan Deputi agar bisa mewakili ketika gubernur berhalangan,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan ke depan tidak menutup kemungkinan Heru Budi Hartono akan kembali melakukan perombakan jabatan di Pemprov DKI. Karena hingga saat ini, masih ada kekosongan di sejumlah Deputi Gubernur DKI.
"Deputi kosong, enggak ada orang, sendiri, intinya, seperti itu. Mungkin ada lain lagi nanti perombakan, kita nggak tahu," ujarnya.
MUTIA YUANTISYA
Baca juga: Siapa Saja Pejabat Era Anies Baswedan yang Dicopot Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono?