Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Heru Budi Hartono Copot Marullah sebagai Sekda DKI, Guru Besar IPDN: Harus Melalui Evaluasi

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali sebagai Sekda DKI. Harus ada izin dari Mendagri dan melalui proses evaluasi.

4 Desember 2022 | 10.05 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 November 2022. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengatakan pergantian pejabat struktural Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Sekretaris Daerah (Sekda) maupun Deputi Gubernur DKI harus melalui prosedur izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Sudah mengantongi izin untuk mengganti-ganti pejabat itu secara peraturan perundang-undangan dibolehkan. Namun, kalau tidak ada izin pejabat yang berwenang, dia menyalahi peraturan perundang-undangan,” kata Djohan kepada Tempo, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika tidak mengantongi izin dan peraturan perundang-undangan, kata dia, pejabat yang dicopot atau diganti bisa menggugat Kepala Daerah atau Pj Gubernur. “Ini kalau misalnya tidak ada izin, dia lakukan dan itu jadi tidak sah kalau memang tidak ada izin,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa izin menjadi kunci dalam melakukan peromkan atau pergantian pejabat struktural ASN. “Kalau ada izin itu diperbolehkan. Hal itu pun dengan alasan-alasan yang jelas, bukan main copat-copot tapi karena ada kekosongan jabatan, karena ada pejabat di organisasi itu meninggal dunia,” kata dia.

Djohan menjelaskan, secara kewenangan Pj Gubernur tidak dapat mengganti pejabat, memutasi, merotasi karena itu adalah kewenangan Kepala Daerah definitif atau Kepala Daerah asli kecuali dengan izin Mendagri dan alasan yang kuat, misalnya karena pejabat yang mengisi jabatan pensiun.

Selain itu, pergantian pejabat membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab, harus melalui proses evaluasi, seleksi hingga menunggu dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) bahkan jika ada kekosongan jabatan harus dilaporkan.

“Itu cukup lama karena harus melalui evaluasi. Jadi, tidak main ganti-ganti kalau kosong ya harus dilaporkan-memakan waktu karena harus ada seleksi, kalau rotasi boleh juga tapi itu ada waktu evaluasi dulu tentang apa masalahnya, ada kasus apa,” kata Djohan.

“Kalau untuk evaluasi paling tidak membutuhkan waktu sekira – prosesnya satu bulanan kalau evaluasi. Nanti ketemulah bahwa ini harus izin, tambah lagi proses izin sekira dua minggu, baru keluar SK-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencopot Marullah Matali dari jabatan Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Dia lantas berterima kasih kepada Marullah yang selama ini telah memimpin aparatur sipil negara (ASN) Jakarta.

"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Marullah Matali atas kinerjanya, pengorbanannya dalam memimpin ASN di DKI Jakarta," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Marullah duduk di kursi Sekda DKI sejak 18 Januari 2021. Kini dia menjabat sebagai Deputi Gubernur DKI Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Jakarta.

Sementara posisi Marullah Matali untuk sementara waktu ditempati Pj Sekda DKI Uus Kuswanto. Uus merangkap jabatan sebagai Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus