Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan masih adanya truk tambang yang melanggar aturan jam operasional. Hal ini menanggapi aksi nekat anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Tohawi, yang memberhentikan truk tambang sambil duduk di tengah jalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus mengklaim selama ini implementasi Peraturan Bupati Bogor nomor 120 tahun 2021 masih tetap berjalan di lapangan. Menurut dia, Dinas Perhubungan telah berjaga dan melakukan penyekatan di lima pos terhadap truk-truk tambang yang masih membandel dan mencuri jalur.
"Jadi saya rasa itu truk yang membandel atau lolos merupakan truk-truk dari galian ilegal. Karena di sana itu masih banyak galian ilegal," kata Agus dikonfirmasi Tempo, Selasa, 22 Februari 2022.
Agus mengklaim rute yang dilalui oleh truk tambang yang diberhentikan Ahmad Tohawi itu, merupakan jalur yang lolos dari pantauan petugas. Jika petugas mengetahui ada truk yang beroperasi pasti tidak akan diberi lewat
"Soalnya kalau mereka melalui jalur yang ada petugasnya itu tidak akan bisa lewat karena petugas pasti memberikan sanksi. Saat ini sanksi yang ada itu putar balik," kata Agus.
Agus berujar aksi Ahmad Tohawi mencegat truk tambang bakal menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dan akan dibawa dalam rapat bersama instansi lainnya. "Tentunya ini menjadi catatan kami khususnya, tentu Pemkab Bogor juga akan segera mengambil langkah lainnya. Termasuk, jika harus menambah sanksi,” katanya.
M.A MURTADHO