Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Seorang anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) Kota Tangerang Selatan, Pedrik, 38 tahun, meninggal pada Senin lalu. Dia bertugas di tempat pemungutan suara (TPS) 20, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang (Tangsel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pedrik menghembuskan napas terakhirnya pada Senin, 19 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat komisi pemilihan umum (KPU) Kota Tangsel Heni Lestari menuturkan, dari informasi yang ia ketahui, Pedrik sudah merasakan gejala kurang enak badan pada hari pencoblosan 14 Februari lalu. Namun, saat diminta untuk istirahat ia tetap ingin menyelesaikan pekerjaannya.
"Kalau untuk kronologisnya memang beliau sudah menyelesaikan pekerjaannya 14 dan 15 Februari kalau dari informasinya. Jadi di 16, 17, 18 itu beliau sudah tidak enak badan dan sudah melakukan pemeriksaan," katanya, Rabu 21 Februari 2024.
Heni menceritakan, awalnya Pedrik melakukan pemeriksaan kesehatannya di puskesmas lalu ke klinik. Lantaran tidak kunjung sembuh, Pedrik, yang memang memiliki riwayat asma, berobat ke rumah sakit.
"Akhirnya ke rumah sakit, dari situ pas tanggal 19 keadaannya kritis dan akhirnya pada jam 22.00 beliau menghembuskan napas terakhirnya," ucapnya.
Heni menjelaskan, KPU Tangsel telah menyampaikan bela sungkawanya atas berpulangnya anggota KPPS itu. KPU juga memberikan uang duka kepada keluarga Pedrik.
"Karena masih ada ikatan dengan KPU Tangsel, karena masa kerjanya masih terikat akhirnya kami koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan. Alhamdulillah di Tangsel ini seluruh penyelenggara ad hoc tercover BPJS ketenagakerjaan dan ini memang dibantu oleh pemerintah," ungkapnya.
KPU Tangsel telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus uang santunan bagi anggota KPPS meninggal. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, uang santunan kematian Rp 36 juta, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
"Ada berkas yang harus diselesaikan termasuk surat keterangan kematian dan lain-lainnya kami langsung urus mudah mudahan secepatnya nanti ada santunan untuk ahli waris atau keluarganya," kata Heni.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kasus Pungli di Rutan KPK, ICW: Sanksi 78 Pegawai Minta Maaf Dampak Buruk dari Revisi UU KPK