Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 serta Syaratnya

Gelaran Pilkada 2024 akan segera diselenggarakan. Berikut ini cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 beserta syaratnya.

8 Mei 2024 | 10.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang terdiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Bagi Anda yang berminat, berikut cara cara PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman KPU, Pilkada serentak akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 mendatang. Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. 

Cara Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Prosedur pendaftaran anggota PPK dan PPS dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Sedangkan pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara langsung di Sekretariat PPS di kelurahan setempat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu, bagaimana cara daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya beserta syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. 

Cara Daftar PPK dan PPS

  1. Kunjungi situs resmi SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/.
  2. Klik opsi Login, jika belum memiliki akun, klik "Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!"
  3. Daftarkan akun dengan mengisi nama, email, NIK (Nomor Induk KTP), dan password.
  4. Beri tanda centang pada opsi "Saya Bukan Robot", lalu klik "Kirim".
  5. Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tautan yang dikirimkan.
  6. Masuk ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password yang telah dibuat.
  7. Lengkapi informasi pribadi seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat lengkap, dsb.
  8. Pilih menu "Daftar".
  9. Pilih "Badan Ad hoc".
  10. Pilih posisi yang diinginkan, seperti "PPK/PPS", lalu klik "Pilih Seleksi".
  11. Isi daftar riwayat hidup sesuai dengan data diri Anda.
  12. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
  13. Unggah dokumen persyaratan 
  14. Klik "Simpan dan Lanjutkan".
  15. Kirimkan dokumen pendaftaran.
  16. Terakhir, Anda akan menerima tanda terima melalui email.

Cara Daftar KPPS dan Pantarlih

Sejauh ini KPU belum merilis informasi mengenai pendaftaran KPPS dan Pantarlih. Namun secara umum, pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara langsung. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Sekretariat PPS yang terletak di kelurahan Anda.
  2. Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS.
  3. Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap.
  4. Serahkan formulir pendaftaran beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih dalam Pilkada 2024, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli.
  2. Usia minimal 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memiliki integritas yang tinggi, kekuatan moral, dan keadilan yang selalu dijunjung.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak menjadi anggota partai politik selama minimal 5 tahun.
  6. Berdomisili di wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024.
  7. Mampu secara fisik, mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau memiliki tingkat pendidikan yang setara.
  9. Tidak pernah dihukum penjara dengan hukuman minimal 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.

Dokumen untuk Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024.

  1. Surat pendaftaran
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat atau ijazah pendidikan terakhir.
  4. Surat pernyataan bermaterai yang merupakan dokumen surat pernyataan terkait persyaratan umum.
  5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dan klinik kesehatan.
  6. Daftar riwayat hidup.
  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.

RIZKI DEWI AYU

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus