Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat yang tinggal di apartemen selama ini hidup bak dalam hukum rimba. Anies merujuk kepada pengelolaan apartemen oleh pengembang yang tanpa aturan jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat dari situasi itu Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) bisa dinaikkan berkali-kali dan laporan keuangan tak transparan. Sedang warga penghuni sering tidak punya posisi untuk mempertanyakannya. "Seperti hukum rimba, jadi yang kuat menentukan semaunya," kata Anies di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu 20 Februari 2019.
Situasi itu pula yang disebutnya melatari penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang pengelolaan rumah susun milik. Dalam aturan itu, Anies menetapkan, pengelolaan diserahkan kepada warga rusun yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Anies menyatakan memberi tenggat kepada seluruh pengembang menjalankan pergub itu per Maret 2019. Jika tidak, Anies mengatakan akan ada sanksi berupa denda hingga pencabutan izin. "Dulu kayak hukum rimba saja, yang kuat yang menentukan. Sekarang ada aturan," ujar Anies.
Satu contoh situasi itu didapati Anies di Apartemen Lavande, Jakarta Selatan. Agung Podomoro Land, selaku pengembang dan pengelola, disebut melakukan proses pemilihan P3SRS yang tak transparan dan bahkan penuh intimidasi. Selain juga penetapan iuran yang dinilai sepihak dan memberatkan warga.
"Saya telah disumpah untuk menjalankan konstitusi, saya tidak punya urusan dengan Anda semua. Kalau mau ukur kuat-kuatan, siap-siap saja. Nanti kami akan tunjukkan," ujar Anies kepada pengembang apartemen itu dalam diskusi dengan warga setempat, Senin malam.