Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Anies Baswedan Gratiskan PBB Rumah, Agus Pambagyo: Jelas Ada Unsur Politik

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dinilai ada unsur politik.

19 Juni 2022 | 06.51 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB dilanjutkan dan diperluas. DINAS KOMINFO DKI JAKARTA
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pembebasan pajak bumi dan bangunan atau PBB dilanjutkan dan diperluas. DINAS KOMINFO DKI JAKARTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik menanggapi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu ditujukan untuk rumah warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ahli perkotaan dan transportasi Yayat Supriatna menilai kebijakan itu merupakan bentuk ‘keadilan bertata ruang’. Karena, kata dia, rumah dan tanah warga DKI harganya naik karena mekanisme pasar dan sudah tidak mampu membayar PBB yang cukup mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jadi, kata dia, membebaskan tanah dan rumah yang selama ini menjadi aset warga dapat diberi insentif agar mereka diberi kesempatan untuk lebih produktif. “Sementara yang sudah pensiun atau purna bakti dan tidak bekerja lagi akan sangat membantu mengurangi beban ekonomi mereka,” ujar Yayat kepada Tempo pada Sabtu, 18 Juni 2022.

Yayat juga menilai bahwa kebijakan Anies Baswedan itu adalah bentuk perlindungan dan kepedulian bagi warga ibu kota yang terbatas pendapatannya. “Apalagi selama dua tahun lebih ekonomi mereka turun akibat pandemi Covid-19,” tutur dia.

Sebelumnya, kebijakan itu sudah ada pada pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Namun, Ahok hanya menggratiskan PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. Setelah Anies menggantikannya, kebijakan itu dihapus.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo, menilai itu adalah hal yang biasa di dunia politik. Malahan, dia berujar, seharusnya PBB memang tidak usah dibayarkan, karena saat warga membeli tanah atau rumah sudah bayar pajak. 

“Buat apa setiap tahun dibayar. Ya kan enggak usah dijelaskan juga semua orang sudah tahu, itu kan jelas-jelas unsur politik, ya politikus ya begitulah,” ujar dia melalui sambungan telepon.

Dia menjelaskan bahwa rumah dan tanah tidak seperti kendaraan yang membutuhkan jalan yang harus diaspal. “Lah kalau rumah kan diam di situ, pajaknya untuk apa. Kecuali tanah itu bisa jalan-jalan merusak sarana umum ya boleh dipajaki. Kalau tanahnya diam, terus pajaknya buat apa,” kata Agus mempertanyakan.

Dampak gratiskan PBB rumah NJOP di bawah Rp 2 M

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar menjelaskan relaksasi itu akan meningkatkan pendapatan untuk dibelanjakan atau ditabung bagi kelompok menengah bawah yang memiliki rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Dia mengatakan bahwa kelas menegah bawah biasanya kalau ada pendapatan lebih digunakan untuk spending atau pengeluaran. 

"Jadinya, akan ada efek pengganda dari peningkatan belanja masyarakat kelas menengah bawah. Dan tentunya akan cukup membantu, mengingat meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok saat ini," ujar dia melalui pesan pendek pada Kamis, 16 Juni 2022. 

Sementara dampak bagi Pemerintah Provinsi DKI, pasti ada kehilangan potensial penerimaan PBB-P2. Artinya, kata Fajry, pemberian insentif pajak sudah pasti akan mengurangi potensi penerimaan pajak. Karena ada potensi penerimaan yang tidak dipungut. 

"Dalam hal ini, Pemprov DKI akan kehilangan potensi penerimaan PBB-P2 dari NJOP kurang dari Rp 2 miliar. Karena PBB-P2 dari rumah dengan NJOP kurang dari Rp 2 miliar tidak dipungut oleh Pemprov DKI," tutur Fajry.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus