Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA- Gubernur Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19. Dalam seruan yang diteken pada 15 Juli 2021 itu, Anies meminta agar Salat Idul Adha dilakukan di rumah masing-masing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, tak ada takbir keliling di malam sebelum Hari Raya Idul Adha. "Digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anies berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Rujukan Anies lainnya adalah Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Anies Baswedan juga meminta agar pemotongan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan seperti diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Penampungan, Penjualan, dan Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam instruksi gubernur itu dinyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Adapun pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).