Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Gubernur 122 Tahun 1997 tentang kepemilikan tanah warga di sebagian wilayah Petamburan, Jakarta Pusat. Dengan dicabutnya Kepgub tersebut dan diganti dengan Kepgub 1596 2021, warga kini bisa mengurus IMB mereka setelah 24 tahun hidup dalam ketidakpastian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Ismail menjelaskan, dicabutnya Kepgub 122 merupakan hasil mediasinya sejak tahun 2019 dengan Anies Baswedan. Hingga pada akhir Desember 2021, Anies mengeluarkan Kepgub baru menggantikan aturan yang lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Konsekuensinya adalah dengan dicabutnya Kepgub 122 tersebut, maka 1.123 bidang tanah yang sudah diajukan warga sudah bisa diproses," ujar Ismail di DPRD DKI Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.
Dengan adanya kepgub baru ini warga Petamburan juga bisa mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Selain itu, kata Ismail, warga nantinya bisa melakukan jual beli lahan di sana.
Wahyu, warga Petamburan yang datang ke DPRD DKI Jakarta, menyampaikan terima kasih kepada Anies atas pencabutan Kepgub 122. Menurut dia, selama puluhan tahun warga hidup dalam ketidakpastian dan kekhawatiran akibat tinggal di lahan yang tak berizin.
Kepgub 122 semula dikeluarkan untuk proyek pembangunan rumah susun di kawasan tersebut pada tahun 1997. Warga rencananya bakal direlokasi ke rusun Petamburan tersebut. Namun, proyek itu tertunda karena Indonesia dilanda krisis moneter. Akibatnya warga tidak bisa memiliki izin IMB, tapi juga tidak dipindah ke rusun.
Sebelumnya, perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta mengadukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pada Rabu 27 Oktober 2021 dengan didampingi Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diadukan karena diduga melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
Dalam siaran pers LBH Jakarta, kasus itu bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Setelah Kebgub 122 dicabut, warga Petamburan pun mengundang Anies Baswedan untuk datang ke acara syukuran mereka. "Kami kemari memberikan apresiasi kepada bapak gubernur dan sekaligus kami mengundang beliau untuk ke wilayah kami syukuran karena ini menjadi semacam kebahagiaan yang tidak bisa kami lukiskan," ujar Wahyu.
Baca juga: Warga Rusun Petamburan Adukan Anies Baswedan, Ini Sebab Ganti Rugi Belum Dibayar