Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) keberatan dengan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Anton J. Supit, menyampaikan perusahaan yang berwenang menentukan jam masuk dan pulang karyawan, bukan negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anton, pengaturan jam kerja di perusahaan swasta telah mengikuti peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Regulasi tersebut hanya membatasi waktu kerja sehari atau sepekan. Jika melebihi ketentuan tersebut, maka perusahaan harus membayar uang lembur.
Selain itu, penetapan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan masing-masing. Kemudian perusahaan menerbitkan Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Manajemen perusahaan dan serikat pekerja atau buruh harus mendiskusikan terlebih dulu dua instrumen internal perusahaan ini.
Anton menilai pengaturan jam kerja tak bisa diberlakukan di semua kantor swasta DKI Jakarta. Sebab, operasional beberapa sektor industri menyesuaikan dengan jam kerja di luar negeri, semisal bursa efek.
Contoh lain adalah perusahaan ekspor impor yang melibatkan pelbagai institusi, seperti perbankan dan bea cukai. "Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor perlu dikaji lebih mendalam," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan pengaturan jam kantor masuk kerja untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta sudah disepakati oleh pihak terkait seperti kementerian, pemerintah daerah, dan pengusaha.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menepis pernyataan tersebut. Menurut dia, usulan pengaturan jam kerja dari Polda Metro ini masih didiskusikan dan tak bisa ditentukan secara sepihak.
Baca juga: Tingkat Kemacetan di Jakarta Capai 43 Persen, Polda Metro Bicara Lagi Pengaturan Jam Kerja