Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan PSBB Proporsional itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ini berlaku mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut rincian pengetatan PSBB Proporsional di Kota Depok:
1. WFH 75 Persen di Tempat kerja/perkantoran
Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. WFH adalah bekerja dari rumah dan bukan liburan.
PT Hutama Karya (Persero) menerapkan Work from Home (WFH) dan beberapa protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan pada proyek pembangunan JTTS mulai Rabu, 18 Maret 2020.
2. Kegiatan pada sektor esensial
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selanjutnya anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia tidak boleh masuk ke mall dan minimarket
3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket
- Pusat belanja dibatasi sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.
- Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
4. Kegiatan di pasar rakyat/tradisional
Mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.
5. Kegiatan restoran, tidak boleh makan di tempat
Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya sampai dengan pukul 21.00 dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.
Pengunjung menikmati santapan di dekat banner bergambar karakter kepala negara di salah satu restoran kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Maret 2021. Banner bergambar pemimpin negara itu dipasang sebagai pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat untuk menerapkan protokol kesehatan di kala pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
6. Kegiatan tempat wisata
Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.
7. Aktivitas warga
Dibatasi sampai dengan pukul 21.00, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.
Selanjutnya tempat ibadah di zona merah dan oranye PPKM Mikro ditutup
8. Kegiatan keagamaan
- Kegiatan ibadah di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib.
- Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup.
- Kegiatan pemulasaraan dan penguburan jenazah, takziyah dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang.
- Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama diluar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan
- Untuk sementara seluruhnya ditutup.
- Seluruh kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.
10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya
Dilaksanakan secara daring atau online.
11. Kegiatan resepsi
- Untuk pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang.
- Untuk khitanan dihadiri keluarga inti yang dihadiri paling banyak 20 orang.
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin Kumala dan Putri beserta keluarganya dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan di masa new normal di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan simulasi resepsi pernikahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa new normal. ANTARA/Moch Asim
12. Kegiatan olah raga
Hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.
Selanjutnya kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online
13. Kegiatan belajar mengajar
Dilaksanakan secara daring atau online.
14. Pengaturan Tamu/kunjungan
- Untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara.
- Untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak 5 orang.
15. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.
16. Kegiatan Lain yang menimbulkan Kerumunan
Kegiatan lain pada masa PSBB Proporsional di Kota Depok yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, sementara dihentikan.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: RSUD Depok Kewalahan, 41 Perawat dan 7 Dokter Terpapar Covid-19