Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Aturan Baru PSBB Depok: Balita, Ibu Hamil dan Lansia Dilarang ke Minimarket

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengizinkan restoran beroperasi pada PSBB Proporsional hingga 5 Juli 2021, namun tidak boleh makan di tempat.

29 Juni 2021 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pengunjung memilih sepatu di mal Margo City di Depok, Jawa Barat, Ahad, 9 Mei 2021. Guna menarik pembeli di tengah Pandemi Covid-19, berbagai diskon ditawarkan hingga mencapai 70 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan aturan baru untuk memperketat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra adaptasi kebiasaan baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aturan PSBB Proporsional itu termaktub dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 ini berlaku mulai tanggal 29 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut rincian pengetatan PSBB Proporsional di Kota Depok:

1. WFH 75 Persen di Tempat kerja/perkantoran

Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. WFH adalah bekerja dari rumah dan bukan liburan.

PT Hutama Karya (Persero) menerapkan Work from Home (WFH) dan beberapa protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan pada proyek pembangunan JTTS mulai Rabu, 18 Maret 2020.

2. Kegiatan pada sektor esensial

Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya anak di bawah 5 tahun, ibu hamil dan lansia tidak boleh masuk ke mall dan minimarket

 

3. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket

- Pusat belanja dibatasi sampai dengan pukul 19.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, disertai pembatasan pengunjung paling banyak sebesar 30 persen.

- Anak-anak di bawah 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.

4. Kegiatan di pasar rakyat/tradisional

Mulai pukul 03.00 sampai dengan pukul 18.00, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen.

5. Kegiatan restoran, tidak boleh makan di tempat

Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya hanya sampai dengan pukul 21.00  dan dilakukan secara take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

Pengunjung menikmati santapan di dekat banner bergambar karakter kepala negara di salah satu restoran kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 Maret 2021. Banner bergambar pemimpin negara itu dipasang sebagai pembatas bagi pengunjung yang makan di tempat untuk menerapkan protokol kesehatan di kala pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

6. Kegiatan tempat wisata

Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

7. Aktivitas warga

Dibatasi sampai dengan pukul 21.00, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja dengan menunjukkan ID Card.

Selanjutnya tempat ibadah di zona merah dan oranye PPKM Mikro ditutup

8. Kegiatan keagamaan

- Kegiatan ibadah di tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas paling banyak 30 persen, dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan hanya untuk kegiatan ibadah yang bersifat wajib.

- Kegiatan di tempat ibadah pada zona oranye dan merah PPKM Mikro ditutup.

- Kegiatan pemulasaraan dan penguburan jenazah, takziyah dibatasi hanya diikuti keluarga paling banyak 15 orang.

- Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama diluar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan

- Untuk sementara seluruhnya ditutup.

- Seluruh kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring atau online.

10. Kegiatan Seni, Sosial dan Budaya

Dilaksanakan secara daring atau online.

11. Kegiatan resepsi

- Untuk pernikahan hanya diperkenankan untuk pelaksanaan akad nikah yang dihadiri keluarga inti paling banyak 30 orang.

- Untuk khitanan dihadiri keluarga inti yang dihadiri paling banyak 20 orang.

Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin Kumala dan Putri beserta keluarganya dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan di masa new normal di Hotel Royal Singosari Cendana, Surabaya, Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan simulasi resepsi pernikahan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam acara pernikahan guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di masa new normal. ANTARA/Moch Asim

12. Kegiatan olah raga

Hanya diperbolehkan yang bersifat mandiri.

Selanjutnya kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara online

13. Kegiatan belajar mengajar

Dilaksanakan secara daring atau online.

14. Pengaturan Tamu/kunjungan

- Untuk kunjungan kerja yang datang ke Kota Depok dan perjalanan dinas keluar Kota Depok dihentikan sementara.

- Untuk kunjungan keluarga dari luar Kota Depok dibatasi paling banyak 5 orang.

15. Kegiatan pada Moda Transportasi
Kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB.

16. Kegiatan Lain yang menimbulkan Kerumunan
Kegiatan lain pada masa PSBB Proporsional di Kota Depok yang mengumpulkan massa dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, sementara dihentikan.

#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus