Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Foto enam guru honorer memberi dukungan kepada satu pasangan calon dalam Pilpres 2019 berujung pemecatan terhadap mereka yang berada dalam foto itu. Foto menunjukkan mereka mengenakan seragam dan berada di lingkungan sekolah sehingga dituduh melanggar aturan pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keenam guru honorer itu terdiri dari tiga guru pria dan tiga perempuan. Mereka membawa stiker Prabowo-Sandi dan berpose salam dua jari yang khas sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 02 di Pilpres 2019.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang Zulfikar mengungkapkan, foto tersebut dibuat di sebuah ruang kelas di SMAN 9, sekolah tempat mereka mengajar. Mereka berkumpul usai bubaran sekolah sebelum 18 Maret 2019.
"Keenam guru itu berfoto masih dengan seragam safari coklat dan satu guru yang menyimpan stiker Prabowo-Sandi membagikannya dari dalam tas," kata Zulfikar mengungkap hasil pemeriksaan terhadap keenam guru tersebut. "Kemudian mereka saling berbagi foto," kata Zulfikar lagi.
Bawaslu Kabupaten Tangerang meminta klarifikasi dari setiap guru tersebut di kantor Panwascam Kronjo pada Kamis 21 Maret 2019. Zulfikar menyatakan terlibat dalam pemeriksaan itu.
Masih berdasarkan keterangan para guru itu, Zulfikar mengatakan, foto itu tidak sengaja dibagikan ke grup percakapan yang terdiri dari 41 guru honorer. Keenamnya mengaku tidak berniat mengunggah ke media sosial selain saling berbagi hanya di antara mereka.
Sumber foto awalnya berada di dua handphone milik dua dari enam guru itu. Saat berada di rumah, satu guru mengaku teledor meletakkan handphone miliknya sehingga dimainkan oleh anaknya yang masih berusia balita.
Menurut si guru perempuan itu, tak sengaja foto mereka berpose salam dua jari dan memegang stiker bertuliskan Prabowo-Sandi terkirim ke grup WhatsApp. "Dari situ kemudian foto tersebar ke media sosial."
Buntutnya, keenam guru langsung mendapat sanksi hak mengajar dicabut oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten per 19 Maret lalu. Sedang Bawaslu setempat memeriksa dugaan pelanggaran UU Pemilu, terpisah dari sanksi tersebut.