Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024. Ia diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini saya dengan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan," katanya saat ditemui usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 November 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Razman sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada April 2023 atas dasar laporan Hotman Paris.
Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan tersebut dibuat karena Hotman merasa dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.
Razman mengatakan, kasus ini harus segera diselesaikan melalui upaya hukum. Dia percaya penyidik akan bersikap profesional dalam menyikapi masalah ini. "Saya harus buktikan di sana (pengadilan), karena saksinya ada. Nah, tentang bagaimana penyidik itu saya percaya hari ini Polri akan sangat profesional," katanya.
Razman mengaku tak bersalah lantaran hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Iqlima Kim saat kliennya berseteru dengan Hotman Paris. "Iqlima Kim yang memberi kuasa kepada saya dibuktikan dengan preskon, dibuktikan dengan surat kuasa, dibuktikan dengan saksi-saksi itu seluruhnya menyatakan bahwa ada kuasa, tapi si perempuan ini mengaku tidak memberikan kuasa," katanya.
Menurut dia, perkara itu merupakan pertaruhan profesinya sebagai pengacara. Ia menyatakan akan membuka seluruh buktinya di pengadilan. "Nanti kami akan buktikan termasuk chat mesum dari HPH dalam hal ini Hotman yang kami duga mesum dari saudara Hotman Hutapea kepada Iqlima yang nanti akan kami buka di pengadilan," kata Razman.
Polisi menjerat Razman dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.