Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Amin Fauzi mengatakan, pihaknya memutuskan mantan narapidana atau napi korupsi M Nur Hasan masuk daftar calon sementara anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum Rembang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya KPU sempat menolak Ketua DPC Partai Hanura Rembang itu saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg.
“Pada prinsipnya salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Kalau ada permohonan ke kami, lalu syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka sengketa itu kami tindaklanjuti. Amar putusan kami seperti itu (memperbolehkan masuk daftar Caleg KPU Rembang),” ujar Amin, Kamis 30 Agustus 2018.
Dasar yang dilaksanakan Bawaslu Rembang dalam memutuskan M Nur Hasan bisa masuk DCS Caleg di KPU Rembang yakni UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi 42/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/PUU-XIV/2016.
Dalam putusan MK menjelaskan jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu dapat diikuti seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk, kata Amin, mantan narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan mengemukakan secara jujur kepada publik.
Amin mengatakan, putusan tersebut sudah dilayangkan kepada KPU Kabupaten Rembang. Ihwal sengketa yang diajukan Partai Hanura Rembang dengan pokok permohonan satu bacalegnya merupakan mantan napi korupsi.
“Sejauh ini dari hasil pengamatan dan verifikasi, hanya ada satu bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi di Rembang,” kata Amin.
Komisioner KPU Rembang Bidang Teknis, M Salam mengatakan, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang bersifat wajib, namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia juga membenarkan sejauh ini hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi di Rembang.
Ditanya mengenai beban moral dan sosial terhadap keputusan tersebut, Salam mengatakan hal itu menjadi aturan yang diputuskan dan dilaksanakan dari KPU RI. KPU RI melarang mantan napi korupsi, mantan terpidana narkotika, dan mantan terpidana kekerasan seksual masuk menjadi caleg.
“Besok (Jumat 31 Agustus 2018) paling lambat keputusannya. Secara teknis nanti kami bicarakan setelah konsultasi dulu dengan KPU tingkat Provinsi Jateng,” tandas Salam.
Partai Hanura Kabupaten Rembang mengajukan sengketa Pemilu dengan pokok permohonan Ketua DPC Hanura Rembang yang merupakan mantan napi korupsi, M Nur Hasan tidak lolos verifikasi bacaleg di KPU Rembang. Perkara tersebut masuk pada Kamis 9 Agustus 2018.
Hasil sidang sengketa Pemilu berdasar putusan Nomor : 01/PS/PWSL.RMG.14.28/VIII/2018, memperbolehkan M Nur Hasan masuk dalam DCS Caleg Kabupaten Rembang. Hal itu bersifat wajib dan dilaksanakan paling lama 3 hari pasca putusan Bawaslu Kabupaten Rembang dikeluarkan.