Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju, di kawasan pulau reklamasi tampak sepi aktivitas. Meski begitu, dari pantauan Tempo beberapa ruko dibuka pada pukul 15.52 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada dua komplek berisikan puluhan ruko berjejer di kiri dan kanan Pantai Maju. D
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
arah masuk ke Pantai Maju, sisi kiri pulau reklamasi itu berdiri ruko-ruko bernomor A01-A73 Golf Island.
Di komplek ini hingga pukul 18.48 WIB tampak satu ruko buka. Ruko ini menyediakan jasa pembelajaran bahasa inggris, musik, dan penampilan seni. Di atas ruko itu terpampang tulisan Big Ben International Academy for Music, English, and Performing Art.
Sore harinya terlihat sekitar empat orang duduk di depan ruko Monkey Property bernomor A69. Ada juga motor-motor yang terparkir di depan ruko. Namun, tak ada aktivitas di sana.
Sementara di ruko A55 terlihat beberapa tukang bangunan sedang mengerjakan sesuatu. Tak begitu jelas apa yang dikerjakannya. Akan tetapi, kayu dan puing terlihat ada di dalam ruko, seperti sedang direnovasi.
Tempo bergeser ke Ruko Gold Island Boulevard L yang persis terletak di seberang ruko blok A. Ruko itu bernomor L01-L76. Dari pantauan Tempo, ruko L59 dipakai oleh KAI Space Office, Wardrobe, Kitchen. Tampak tulisan tersedia ruang kerja bersama alias coworking space di ruko ini.
Di depan lagi terdapat satu ruko yang buka, yaitu agen properti bernama Remax Ritz. Lokasinya ada di nomor ruko L63. Sementara sisanya tak ada aktivitas apapun. Ruko terlihat tutup dan gelap. Bahkan, ada spanduk bertuliskan disewakan di beberapa ruko, baik di blok A atau L.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan IMB untuk bangunan di Pulau D alias Pantai Maju, proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Kepala Dinas PM-PTSP Benni Agus menyebut IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan Dewan belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi itu.
Sebab, pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Inilah yang menjadi dasar penerbitan IMB.