Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan dua pemenang tender bersalah dalam kasus persekongkolan revitalisasi TIM (Taman Ismail Marzuki). Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan membeberkan bagaimana ketiga perusahaan ini bersekongkol saat membacakan putusannya di kantor KPPU kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perkara ini berkembang hingga proses pemeriksaan oleh sidang Majelis Komisi,” kata dia di ruang sidang satu KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tiga perusahaan dilaporkan ke KPPU atas dugaan persekongkolan tender proyek revitalisasi TIM tahap III. Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakpro (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (Terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.
Dalam sidang KPPU kemarin, Majelis Komisi menyampaikan unsur persekongkolan tender revitalisasi TIM yang dilakukan para terlapor. Berikut rinciannya.
1. Tindakan Jakpro sebagai Terlapor I yang melakukan pembatalan tender tanpa didasari oleh justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, membuktikan pembatalan tender tersebut sengaja dilakukan Terlapor I sebagai bentuk tindakan memfasilitasi PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai Terlapor II dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai Terlapor III (Kerja Sama Operasional/KSO) menjadi pemenang tender a quo.
2. Tindakan Jakpro memberikan kesempatan eksklusif kepada Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam evaluasi teknis dengan adanya permintaan pemaparan Direktur SDM dan Umum terhadap hasil evaluasi teknis kepada Konsultan Manajemen Konstruksi yang kemudian ditindaklanjuti dengan fakta adanya pembatalan tender dan perubahan tata cara penilaian pada tender ulang, membuktikan adanya bentuk eksklusivitas Terlapor I dalam memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) menjadi pemenang tender a quo.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya perubahan tata cara penilaian, nilai evaluasi teknis yang diperoleh Terlapor II dan Terlapor III (KSO) dalam tender ulang meningkat cukup signifikan hingga memperoleh persentase nilai evaluasi teknis yang cukup tinggi.
3. Tindakan Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melakukan penyesuaian dokumen, baik secara terang-terangan maupun diam-diam. Meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan adanya bentuk komunikasi langsung antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III (KSO).
Namun demikian, terdapat fakta rangkaian proses yang menunjukkan adanya upaya Terlapor I memfasilitasi Terlapor II dan Terlapor III (KSO) melalui tindakan Direktur SDM dan Umum yang melakukan intervensi terhadap tim pengadaan pada saat proses tender masih berjalan. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembatalan tender tanpa didasari justifikasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis Komisi memutuskan bahwa Jakpro, PT PP, dan PT Jaya Konstruksi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. PT PP harus membayar denda Rp 16,8 miliar dan PT Jaya Konstruksi sebesar Rp 11,2 miliar akibat terseret kasus persekongkolan revitalisasi TIM ini.