Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sistem tilang manual kembali diterapkan di beberapa wilayah seperti Polda Metro Jaya, Polda Bali dan Polda Kepulauan Bangka Belitung. Diberlakukannya kembali penilangan manual guna menindak pelanggaran lalu lintas di lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh sistem tilang elektronik (ETLE). Hal ini juga membuat denda tilang bisa dikenakan pada pelanggar lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berbicara mengenai pelanggaran lalu lintas, ada banyak sekali pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara motor. Salah satu pelanggaran yang paling umum terjadi adalah tidak pakai helm. Padahal, penggunaan helm saat berkendara menjadi faktor kunci dalam menjaga keselamatan selama perjalanan perjalanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas berapa denda tilang tidak pakai helm yang harus dibayarkan? Untuk mengetahuinya, simak informasi denda tilang pelanggaran lalu lintas berikut ini.
Biaya Denda Tilang Tidak Pakai Helm
Helm memiliki fungsi yang sangat penting untuk melindungi bagian kepala dan mengurangi resiko cedera otak yang ditimbulkan dari kecelakaan atau hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, wajar jika pengendara motor tidak pakai helm saat mengemudi mendapatkan teguran dan dikenakan denda tilang oleh Satlantas Polri. Pasalnya penggunaan helm memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan keselamatan saat berkendara.
Besaran denda tilang tidak pakai helm telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda tilang untuk jenis pelanggaran tidak menggunakan helm sebagaimana dilansir dari laman Pusiknas Polri adalah kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
Mengingat pentingnya memakai helm saat berkendara, pemilihan helm pun tidak boleh asal dan harus harus tertera logo Standar Nasional Indonesia (SNI) . Hal ini tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya, yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Syarat helm yang baik menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) harus memenuhi tiga ketentuan, diantaranya adalah:
- Helm harus terbuat dari bahan yang memiliki kekuatan tinggi dan bukan logam. Selain itu, helm juga harus mampu bertahan dalam kondisi suhu ekstrem antara 0 derajat celcius hingga 55 derajat celcius selama minimal 4 jam tanpa mengalami perubahan. Helm tersebut juga harus tahan terhadap radiasi ultraviolet dan tidak akan terpengaruh oleh bensin, minyak, sabun, air, deterjen, dan pembersih lainnya.
- Bahan tambahan yang digunakan dalam helm harus memiliki sifat tahan terhadap pelapukan, tahan air, dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan suhu.
- Bagian helm yang secara langsung berkontak dengan tubuh dilarang terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit kulit. Selain itu, bahan tersebut juga harus tetap mempertahankan kekuatan dalam menghadapi benturan dan tidak akan mengalami perubahan fisik akibat kontak langsung dengan keringat, minyak, dan lemak dari pengguna helm.
Pilihan editor: Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya
RIZKI DEWI AYU