Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Beredar Surat Pemanggilan Nikita Mirzani, Polisi: Senin Akan Dijelaskan

Beredar di media sosial foto surat pemanggilan pemeriksaan Nikita Mirzani oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

27 Juni 2021 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Surat panggilan kepolisian kepada Nikita Mirzani beredar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam surat tersebut, Nikita akan diperiksa pada Senin, 21 Juni 2021 dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Achmad Akbar yang dikonfirmasi Tempo belum mau menjelaskan perihal surat panggilan atas nama Nikita Mirzani tersebut.

"Senin saya akan berikan penjelasan terkait foto surat itu," kata Akbar saat dihubungi, Ahad, 27 Juni 2021. 

Dalam surat yang beredar tersebut, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dengan nomor LP/1892/III/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2019. Adapun pelapor dalam kasus itu adalah Indra Tarigan yang diketahui merupakan mantan suami Nikita Mirazani. 

Dalam surat panggilan itu Nikita diminta datang ke Unit IV Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu pukul 14.00 WIB. 

Nikita Mirzani dalam surat panggilan itu diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau akses ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 30 ayat 3 UU ITE yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

M JULNIS FIRMANSYAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus